Buka Pintu Logistik ke IKN, Kemenhub Teken Addendum Konsesi Pelabuhan Balikpapan

KSOP Kelas I Balikpapan menandatangani Adendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Agu 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 16:00 WIB
pelabuhan kariangau balikpapan kaltim
(Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menandatangani Adendum Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Indika Logistic & Support Service di Pelabuhan Balikpapan.

Penandatanganan yang dilakukan pada pagi Jumat, 30 Agustus 2024 ini bakal menjadikan Pelabuhan Balikpapan sebagai pintu masuk logistik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi menguraikan, ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap perjanjian konsesi pada 23 Maret 2023.

Perjanjian Konsesi tersebut ditandatangani sebagai wujud upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan pemeliharaan penyediaan jasa kepelabuhanan di area konsesi di Pelabuhan Balikpapan.

"Ini juga merupakan langkah nyata Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung pembangunan IKN Nusantara. Mengingat Pelabuhan Balikpapan yang merupakan salah satu pelabuhan penyangga logistik utama bagi pembangunan IKN Nusantara. Sehingga harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna transportasi laut," ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

Antoni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) perjanjian konsesi tersebut, dipandang masih perlu adanya review ulang terhadap hasil perhitungan penetapan jangka waktu perjanjian konsesi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dituangkan dalam bentuk Adendum Perjanjian Konsesi.

Jangka Waktu Perjanjian

Antoni mengungkapkan beberapa hal yang ada di dalam addendum dari Perjanjian Konsesi tersebut. Antara lain, jangka waktu Perjanjian Konsesi menjadi selama 54 tahun, fee konsesi sebesar 3,00 persen dari pendapatan bruto selama masa konsesi, serta memastikan adanya jaminan akses jalan pelabuhan selama masa konsesi dan setelah masa konsesi kepada Penyelenggara Pelabuhan.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai laporan hasil review atas perhitungan jangka waktu konsesi yang dikeluarkan oleh BPKP. Selanjutnya, Addendum Perjanjian Konsesi ini akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Indika Logistic & Support Service.

"Kami berharap, penandatanganan addendum konsesi yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur di pelabuhan, serta mampu menggerakan perekonomian secara nasional. Terutama bagi masyarakat di IKN Nusantara dan sekitarnya," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Perintahkan Semua Kementerian dan Lembaga Pindah ke IKN, Ini yang Pertama

Tepat dua pekan dari hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan melaksanakan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Tepat dua pekan dari hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan melaksanakan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. RI 1 juga sempat menjajal untuk berkantor di IKN selama 3 hari, dengan bermalam di Kantor Presiden yang dinamai Istana Garuda. (Dok. Kementerian PUPR)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menjabarkan daftar kementerian dan lembaga (K/L) yang lebih dulu pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Nantinya kepindahan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan seluruh K/L akan pindah ke IKN. Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini berdasarkan arahan Bapak Presiden pada sidang kabinet diputuskan seluruh Kementerian dipindahkan ke IKN," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (29/8/2024).

Seperti diketahui, ada tiga prioritas pemindahan ASN K/L ke IKN. Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L. Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L. Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

Sebagai informasi, ada beberapa menteri Kabinet Presiden Jokowi yang sudah menjajal berkantor di IKN. Yakni, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Sementara itu, Averrouce menerangkan, awalnya pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pegawai ASN didasarkan dengan pertimbangan keberlangsungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Oleh karena itu, dilakukan pemetaan prioritas unit-unit kerja mana saja pada Kementerian/Lembaga yang akan dipindahkan ke IKN," ujarnya.


Ada Filter

Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)
Pembangunan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), atau rumah PNS dan TNI/Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian PUPR)

Ada 3 penapisan (filter); pertama, identifikasi tingkat peran strategis Kementerian/Lembaga atas negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi Indonesia.

Kedua, identifikasi peran dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagai sistem pengambilan keputusan dan sebagai pendukung pencapaian tujuan strategis dan/atau sistem pertahanan/keamanan. Ketiga, identifikasi tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

"Setelah dilakukan pemetaan prioritas tersebut, selanjutnya dilakukan pemetaan prioritas jabatan yang dipindahkan terlebih dahulu dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat strategis jabatan terhadap pencapaian kinerja organisasi, dan tingkat dukungan layanan pada pimpinan," tuturnya.

Dia menegaskan pemetaan jabatan ASN tersebut dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan jumlah alokasi yang telah ditentukan.


Diatur Masing-masing K/L

Soal kepindahan ASN dan pegawai Kementerian/Lembaga ke IKN, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan detail teknis akan diatur oleh K/L terkait.

Utamanya, menyesuaikan dengan jumlah ketersediaan hunian yang ada di IKN.

“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” kata Anas, beberapa waktu lalu. 

Infografis Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya