Bali Mau Setop Bangun Hotel dan Vila

Pemerintah pusat memberi respons positif atas usulan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Bali ini, sebab sudah banyak masalah terjadi dan viral di media sosial.

oleh Arthur Gideon diperbarui 07 Sep 2024, 21:50 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2024, 21:45 WIB
30 Ribu Turis per Hari Diprediksi Kunjungi Bali Selama Libur Nataru, Menparekraf Larang Berkerumun
Ilustrasi Bandara Ngurah Rai Bali. (dok. Biro KOmunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi Bali mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara atau moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Usulan moratorium ini setidaknya untuk 2 tahun. 

“Pemprov Bali sudah membuat usulan kepada Menkomarves untuk dilakukan moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai di kawasan Sarbagita 1-2 tahun, kami ingin tata dulu,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).

Sang Made dalam Diklatda Hipmi Bali itu menyampaikan bahwa usulan ini diajukan dalam rangka mendorong terbentuknya pariwisata Bali yang berkualitas.

Tidak hanya soal moratorium pembangunan akomodasi pariwisata, lebih jauh usulan ini berkaitan dengan isu alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan daerah.

“Saya terkaget-kaget selaku penjabat, hanya lihat di Tiktok viral ada pemotongan tebing, tidak tahu kami sudah ada tiba-tiba, ada lagi kelab pantai besar di Tabanan dan Denpasar kami tidak tahu juga jadi terbengong-bengong saja,” ujarnya.

“Kita lihat masifnya alih fungsi lahan kemudian banyak penjualan miras bebas di warung kecil, yang harusnya beli di restoran atau hotel tapi beli di pedagang kecil dan bulenya mabuk kemudian berulah,” sambung Sang Made.

Penataan

Untuk itu Pemprov Bali berharap rapat terbatas pemerintah pusat yang akan dikomandoi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melahirkan aturan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

“Kami ingin dilakukan penataan, mudah-mudahan setelah ratas akan ada inpres terkait moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai, juga alih fungsi lahan di wilayah Sarbagita untuk 1-2 tahun,” kata Pj Gubernur Bali.

Sejauh ini, Sang Made melihat pemerintah pusat memberi respons positif atas usulan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata ini, sebab sudah banyak masalah terjadi dan viral di media sosial.

Selain urusan pembangunan, izin yang tidak tertata juga meloloskan warga negara asing mengambil pekerjaan-pekerjaan warga lokal, sehingga dengan waktu 2 tahun pemerintah berencana menata kembali pariwisata Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sandiaga Uno Mau Setop Izin Pembangunan Hotel

Kemenparekraf Dorong Lebih Banyak Pelaku Sektor Parekraf Melantai di Bursa Efek demi Dongkrak Investasi
Menparekraf Sandiaga Uno di sela penandatanganan MoU antara Kemenparekraf dan PT Samuel Sekuritas Indonesia di Jakarta. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berencana untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pembangunan hotel. Selain itu, ia juga tengah menggodok kebijakan menyetop konversi lahan pertanian menjadi area komersial.

Langkah penghentikan penerbitan izin hotel dan menyetop izin konversi sawah ini untuk menjaga kualitas pariwisata di sejumlah destinasi wisata Indonesia termasuk di wilayah Bali Selatan.

“Kebijakan yang segera dirampungkan pemerintah melihat potensi kepadatan yang membuat situasi tidak aman dan nyaman khususnya di beberapa destinasi di Indonesia,” kata Sandiaga dikutip dari Antara, Jumat (30/8/2024).

Kebijakan yang tengah digodok ini juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan. Menparekraf belum memberi rincian detail terkait rancangan kebijakan itu karena sedang digodok.

Namun ia memastikan rancangan kebijakan itu rampung dalam beberapa hari mendatang untuk selanjutnya dibahas di rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

“Bersama Bapak Presiden untuk diputuskan sebagai langkah konkret untuk bisa memastikan pariwisata Indonesia berkualitas, bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja,” imbuhnya.

 


Kejenuhan

Ia menekankan nantinya kebijakan itu diterapkan di destinasi wisata tertentu yang dinilai sudah padat dan menimbulkan kejenuhan.

Dia juga berencana membedah kembali titik tertentu di kawasan Bali Selatan yakni di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan (Sarbagita).

“Sarbagita yang akan kami fokuskan tapi tentunya harus kami bedah lagi karena tidak seluruh Bali selatan ini sama, mungkin Badung beda sama Tabanan, nanti akan kami formulasikan,” imbuh Sandiaga Uno.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya