Prabowo Bisa Angkat 34 Lebih Menteri, Ini Dasarnya

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sepakat untuk tidak membatasi jumlah menteri/kementerian pada masa pemerintahan selanjutnya di bawah Prabowo Subianto

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Sep 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 20:30 WIB
Prabowo dan Gibran Tuba di KPU
Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk tidak membatasi jumlah menteri/kementerian pada masa pemerintahan selanjutnya di bawah Prabowo Subianto.

Kebijakan ini tertuang lewat inisiatif DPR RI dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, putusan ini tertera dalam perubahan redaksional atas rumusan Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Dimana jumlah keseluruhan menteri paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Pertimbangan perubahan redaksional dilakukan untuk menegaskan bahwa jumlah kementerian ditetapkan berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintah," ujar Anas dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan pemerintah, Senin (9/9/2024).

Membangun Sistem Pemerintahan yang Efektif

Anas menilai, UU Kementerian Negara sejatinya bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian.

Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.

Karenanya, rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara. Itu dinilai upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional," ungkapnya.

 

Diselaraskan Visi Misi Prabowo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama sejumlah menteri lain meninjau pembangunan infrastruktur di IKN. Pada Minggu (11/8/2024).(Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama sejumlah menteri lain meninjau pembangunan infrastruktur di IKN. Pada Minggu (11/8/2024).(Dok Kementerian PANRB)

Pada prinsipnya, ia menambahkan, pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi presiden pada masa pemerintahannya. Pemerintah sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif presiden.

Dengan menyesuaikan kebutuhan presiden dalam mencapai visi-misinya sembari memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Tentu pencapaian visi-misi itu telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global," tegas dia.

Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian, dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga.

"Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya