OJK Sanksi Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Dilarang Tutup Pertanggungan Baru

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance ini merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Sep 2024, 17:20 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi karena melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. Kedua perusahaan asuransi yang mendapat sanksi tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

"Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

Selanjutnya, OJK meminta Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen pemegang polis.

Jiwasraya Catat 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Polis

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berhasil menarik 2,4 juta peserta untuk bergabung dalam Program Restrukturisasi Polis mereka. Berdasarkan data hingga 31 Juli 2024, sebanyak 313.490 polis tercatat telah berpartisipasi dalam program ini.

Program restrukturisasi ini bertujuan untuk menyelamatkan manfaat polis yang terancam akibat tekanan likuiditas perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, masih ada sekitar 298 pemegang polis dari segmen korporasi dan bancassurance yang belum ikut serta dalam program ini. Dengan demikian, 99,7% dari seluruh pemegang polis Jiwasraya telah mengikuti program yang diinisiasi oleh pemerintah ini.

Mahelan Prabantarikso, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Jiwasraya, optimis bahwa jumlah peserta akan terus bertambah.

"Kami percaya, dengan upaya jemput bola yang dilakukan tim pelayanan kami, semakin banyak pemegang polis yang akan bergabung," katanya, Sabtu (31/8/2024).

Langkah Proaktif Jiwasraya dalam Restrukturisasi

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk meningkatkan partisipasi, Jiwasraya telah membentuk Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR). Tim ini didedikasikan untuk membantu pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi.

Selain itu, Jiwasraya juga menyediakan berbagai kanal komunikasi untuk memudahkan akses informasi bagi para pemegang polis.

Program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis dari kerugian yang signifikan, terutama karena kondisi likuiditas perusahaan yang semakin tertekan dan pembatasan kegiatan usaha yang akan diterapkan dalam waktu dekat. Asuransi Jiwasraya berharap langkah ini dapat memberikan keamanan finansial bagi para peserta.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri
Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya