Kemenhub Tingkatkan Profesionalisme Pandu Kapal, Begini Caranya

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berupaya untuk meningkatkan profesionalisme di bidang pemanduan kapal di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Sep 2024, 12:31 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2024, 12:31 WIB
FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berupaya untuk meningkatkan profesionalisme di bidang pemanduan kapal di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Kepdirjen Hubla) No. KP-DJPL 574 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal (Diklat SDM Pemanduan Kapal) pada tanggal 13 September 2024 yang lalu di Jakarta.

Kepdirjen Hubla Kemenhub ini bertujuan untuk menstandarisasi penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal dengan menetapkan 8 (delapan) standar yang harus dipedomani dalam penyelenggaraannya, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian dan pengujian.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, mengungkapkan bahwa standarisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Ditjen Perhubungan Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal.

"Dengan begitu diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya SDM pemanduan kapal (khususnya Pandu) berstandar internasional yang mampu bersaing secara global guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," katanya, Sabtu (28/9/2024).

Capt. Antoni mengatakan bahwa Ditjen Hubla dan BPSDMP akan terus bersinergi, dan mengidentifikasi potensi jenis-jenis diklat lainnya di bidang transportasi laut, khususnya yang terkait dengan SDM Pemanduan Kapal.

Kebijakan Sebelumnya

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan kebijakan moratorium/penundaan sementara Penyelenggaraan Diklat Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I dan Pandu Laut Dalam, melalui Surat nomor: UM.006/38/2/DJPL/2024 yang dikeluarkannya pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu.

Hal tersebut dilakukannya dengan tujuan guna memberikan waktu bagi Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDMP untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan terhadap regulasi terkait demi terwujudnya SDM Pemanduan Kapal yang lebih profesional di masa yang akan datang.

“Alhamdulillah dengan telah ditetapkannya Kepdirjen Hubla ini, menjadi bukti bahwa penyempurnaan regulasi telah kami lakukan, jadi Insya Allah kami akan segera menerbitkan surat pencabutan moratorium tersebut, sehingga dalam waktu dekat Diklat Pandu dapat kembali dilaksanakan” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sosialisasi

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut, Capt. Antoni mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas dengan mengundang seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP dan non Kemenhub.

“Saya telah memerintahkan Direktur Kepelabuhanan dan Kepala Bagian Hukum untuk segera melakukan sosialisasi secara luas atas terbitnya Kepdirjen Hubla ini kepada seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP Kemenhub maupun di luar Kemenhub, juga kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta para Pandu, agar ketentuan ini cepat dipahami dan dapat segera diimplementasikan secara massif,” terang Capt. Antoni.

“Saya juga meminta kepada Kepala BPSDMP untuk secara simultan bersama Tim Direktorat Kepelabuhanan mempersiapkan hal-hal urgent untuk segera diselesaikan sebelum diklat-diklat ini dilaksanakan, seperti penyusunan/standarisasi bahan ajar, dan penyiapan Tenaga Pengajar yang kompeten dan professional,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa terdapat 7 (tujuh) jenis diklat yang diatur dalam Kepdirjen Hubla tersebut, yaitu Diklat Pandu Tingkat II, Diklat Pandu Tingkat I, Diklat Pandu Laut Dalam, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat II, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat I, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Laut Dalam, dan Pelatihan Operator Radio Pemanduan.

“Selain 7 (tujuh) jenis diklat yang telah ditetapkan dalam Kepdirjen Hubla tersebut, identifikasi kami, setidaknya ada 9 (sembilan) jenis diklat lain bidang pemanduan dan penundaan kapal, yang dalam waktu dekat akan kembali kami garap bersama dengan BPSDMP untuk penyusunan standarisasinya” ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya