Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Intip Kekayaannya

Berikut kekayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Kalimantan Selatan.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Okt 2024, 14:22 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 14:22 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Intip Kekayaannya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).

Selain Sahbirin Noor, tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Tak hanya itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).Demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com, dikutip Kamis (10/10/2024).

Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut yakni pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

Sementara itu, KPK juga membuka opsi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Hal ini usai Sahbirin Noor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.

Ghufron menuturkan, penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.

"Hanya soal prosedur," ujar dia.

Kekayaan

Seiring hal itu, menarik untuk diketahui juga kekayaan Sahbirin Noor yang juga sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan 28 Februari 2024 untuk laporan 2024, Sahbirin Noor tercatat memiliki total kekayaan Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,89 miliar. Berikut rincian kekayaannya:

 

Harta Kekayaan Sahbirin Noor

Sahbirin Noor.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam acara Turdes. (Foto: Istimewa)

A.Tanah dan Bangunan

Sahbirin memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp 13,17 miliar. Harta tanah dan bangunan itu terdiri dari 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Banjar, Barito Kuala, Kota Banjarmasin, dan Tanah Bumbu. Adapun tanah dan bangunan itu merupakan hasl sendiri.

B. Alat Transportasi dan Mesin

Sahbirin mencatat kekayaan transportasi dan mesin senilai Rp 733 juta yang merupakan hasil sendiri. Ia memiliki mobil Mazda Biante senilai Rp 175 juta, mobil Honda CRV senilai Rp 160 juta, mobil Ford Pickup senilai Rp 160 juta, motor Honda Revo senilai Rp 8 juta, dan mobil Honda HR-V senilai Rp 230 juta.

C. Harta Bergerak Lainnya

Adapun Sahbiri mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 2,32 milar.

D.Surat Berharga

Sahbirin tercatat tidak memiliki surat berharga

E.Kas dan Setara Kas

Ia mengenggam kas dan setara sebesar Rp 8,12 miliar.

F.Harta Lainnya

Adapun Sahbirin tidak memiliki harta lainnya.

Hal yang menarik yakni Sahbirin tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaannya mencapai Rp 24,89 miliar.

Terjerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Hasil OTT, KPK Tahan Enam Orang dan Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan uang yang disita tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait OTT di Kalimantan Selatan

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ghufron menjelaskan, uang tersebut diduga terkait dengan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Diduga suap dalam pengadaan barang dan jasa," tambahnya. dilansir dari Antara.

Namun, Ghufron belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan KPK.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga mengonfirmasi bahwa penyidikan ini memang terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut Alex, hingga saat ini belum ada solusi yang sepenuhnya bisa menghilangkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. "Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya, pada Minggu (6/10) malam.

Alex menambahkan, praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal yang lazim.

"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Terkait OTT di Kalimantan Selatan, KPK juga mengungkapkan bahwa uang suap ditemukan di tangan seseorang yang diduga merupakan orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

"Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Alex. 

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya