Awas, Penerimaan Negara Bisa Anjlok Gara-Gara Ini

Negara dapat kehilangan Rp160,6 triliun yang setara 7% dari penerimaan perpajakan akibat kebijakan rokok yang ketat.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Nov 2024, 16:20 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 16:20 WIB
nilai rupiah melemah terhadap dollar
Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Beragam aturan pembatasan produk tembakau yang menimbulkan polemik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes)

Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho bahwa aturan tersebut berdampak pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.

"Jadi INDEF sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika Rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," katanya dia dikutip, Kamis (7/11/2024).

Dari sisi penerimaan negara, Andry menyebut negara dapat kehilangan Rp160,6 triliun yang setara 7% dari penerimaan perpajakan. Beberapa tahun belakangan, pendapatan industri tembakau juga mengalami penurunan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat setiap tahunnya.

Kemudian dari sisi tenaga kerja, Andry mengatakan akan ada sebanyak 2,29 juta tenaga kerja yang terdampak dan merujuk pada data tenaga kerja industri tembakau tahun 2019, angka tersebut setara dengan 32% yang terdampak.

Sebagai sektor yang berkontribusi besar bagi negara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi berpendapat status tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional perlu dipertahankan.

Mudi mengatakan, pemerintah perlu merumuskan regulasi atau aturan yang tidak menekan industri tembakau agar sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal. Menurutnya aneh apabila sektor tembakau, yang merupakan sektor padat karya, terus diberikan tekanan regulasi di saat kontribusi tembakau masih menjadi salah satu penyokong terbesar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

“Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau,” pungkasnya.

Tarif Cukai 2025 Tak Naik, Rokok Ilegal Bisa Diberantas?

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus terjadi setiap tahun terbukti tidak efektif dalam menekan jumlah perokok di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan walaupun cukai rokok mengalami kenaikan yang tinggi, para perokok tidak berhenti merokok, tetapi malah beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah bahkan ke rokok ilegal.

Situasi ini juga tercermin dari tingginya angka peredaran rokok ilegal, yang kini pengawasan dan penindakannya tengah digencarkan oleh pemerintah.

Di tahun 2022, Bea Cukai mengamankan 12,43 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,42 miliar. Angka ini meningkat pada 2023 menjadi 13,09 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp12,71 miliar. Sementara, hingga September 2024, terdapat 13,69 juta batang rokok ilegal yang telah diamankan oleh Bea Cukai.

Menanggapi hal tersebut, Hasil Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menyebutkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi merupakan salah satu pemicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.

 

Harga Rokok

20160531-Pedagang-Rokok-Jakarta-Angga-Yuniar
Pedagang memperlihatkan sejumlah rokok saat menggelar aksi damai Terimakasih tembakau di Jakarta, Selasa (31/50). Dalam aksi tersebut mereka melakukan penolakan terhadap hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada tagl 31 mei. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Direktur PPKE UB Candra Fajri Ananda, ada hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok. Konsumen rokok golongan I, yang lebih sensitif terhadap harga, beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah saat tarif cukai dinaikkan, tanpa mengurangi total jumlah rokok yang dikonsumsi.

“Hasil analisis tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi terjadi paling besar pada golongan I sehingga berdampak juga pada penurunan penerimaan CHT,” Candra.

Prof. Candra menjelaskan ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang memilih rokok dari golongan yang lebih murah (downtrading). Hal ini tidak mengurangi konsumsi, namun justru mendorong pergeseran preferensi konsumen. Selain itu, kebijakan cukai yang terus naik dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang terhitung double digit, juga disebut telah mencapai titik optimum, di mana kenaikan lebih lanjut tidak lagi efektif menurunkan konsumsi.

"Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah (downtrading). Hal ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari CHT," tambahnya.

 

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya