Kemnaker Siapkan Tim Khusus Bantu Perusahaan yang Sulit Bayar UMP 2025

Pemerintah Indonesia juga mempersiapkan berbagai solusi bagi perusahaan yang kesulitan membayar UMP 2025.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Des 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 20:00 WIB
Kemnaker Siapkan Tim Khusus Bantu Perusahaan yang Sulit Bayar UMP 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2025, Rabu (4/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, kebijakan terkait Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025 sudah dibicarakan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Apindo dinilai sangat memahami beberapa perusahaan mungkin akan menghadapi tantangan finansial akibat kenaikan tersebut.

"Dan beberapa waktu lalu kami sudah bertemu dengan APINDO. Kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial," kata Yassierli dalam konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Oleh karena itu, pemerintah tengah mempersiapkan berbagai solusi bagi perusahaan yang kesulitan membayar UMP 2025. Pihaknya, bersama dengan Kemenko Perekonomian, sedang membentuk tim khusus untuk mencari alternatif solusi yang lebih spesifik bagi industri-industri yang mungkin menghadapi kesulitan.

Proses ini masih dalam tahap pembahasan, dan pemerintah menyadari bahwa penerapan UMP yang baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sehingga masih ada waktu untuk mematangkan rencana intervensi tersebut.

"Kita sedang membuat tim join bareng dibantu oleh Kemenko Perekonomian bagaimana treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan UMP, dan kita masih punya waktu karena penerapannya itu nanti 1 Januari 2025," ujar dia.

Meskipun pilihan solusi ini belum dipublikasikan secara detail, Yassierli menegaskan, opsi-opsi yang dipertimbangkan akan mencakup berbagai langkah mulai dari hulu hingga hilir. Pemerintah berharap dapat menemukan cara yang efektif untuk mendukung perusahaan, khususnya sektor-sektor yang terdampak, agar tetap dapat mempertahankan operasionalnya tanpa membebani keuangan mereka secara berlebihan.

"Ada banyak option sebenarnya mulai dari hulu sampai ke hilir, saya belum bisa sampaikan sekarang tapi messagenya sudah sampaikan ke APINDO, dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan kembali bersama, dan kita masih punya waktu," pungkasnya.

Aturan UMP 2025 Terbit, Ada soal Upah Minimum Sektoral, Apa Itu?

Menaker Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan penerbitan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan Upah Minimum (UM) untuk 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan UM, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan regulasi terkait.

"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minipum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Menaker dalam konferensi pers Upah Minimum 2025, Rabu (4/12/2024).

Menaker menjelaskan, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, Kemnaker telah melakukan kajian mendalam dan konsultasi publik dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta serikat buruh melalui LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional.

"Sebelum adanya arahan bapak Presiden, kami dari Kemnaker sudah melakukan kajian, sudah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja dan serikat buruh melalui LKS Tripnas dan Dewan Pengupahan Nasional melalui proses meaningful participation," ujar dia.

Berdasarkan kebijakan baru ini, rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menariknya, terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS), yang dapat lebih tinggi dari UM provinsi atau kabupaten/kota, tergantung pada karakteristik sektor pekerjaan tertentu.

 

Upah Minimum Provinsi dan Sektoral

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Pemerintah juga mengatur adanya Upah Minimum Sektoral (UMS) yang ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Sektor-sektor ini harus tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap pekerjaan yang memiliki tuntutan dan kondisi yang lebih kompleks.

"Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota," ujarnya.

Menaker mengingatkan, penetapan nilai Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024 melalui keputusan gubernur. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Semua kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. "Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan penetapan kebijakan UMP 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait daya saing usaha," pungkasnya.

 

Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5%, Simak Besaran UMP Jakarta 2025

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 pada Jumat 29 November 2024. Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Usai pengumuman oleh Presiden Prabowo ini, pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten mulai menghitung kenaikan UMP 2025 di masing-masing daerah.

Untuk DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. Maka dengan adanya kenaikan sebesar 6,5% maka jika dihitung secara kasar UMP Jakarta pada 2025 sebesar Rp 5.396.760.

Keinginan Buruh

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.

Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024. 

UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5.067.381

Menengok setahun lalu, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp5.067.381. UMP 2023 naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381 (UMP 2024)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).

Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 lalu di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.

Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.

"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," ia menambahkan.

Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya