Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk bertemu dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Keduanya akan membahas soal penghapusan kredit macet UMKM.
Diketahui, penghapusan buku kredit macet ini dilakukan untuk membuka kembali akses kredit kepada UMKM. Harapannya, bisa meningkatkan kapasitas produksi dan membuat UMKM naik kelas.
Baca Juga
Erick mengisahkan, mulanya Maman akan bertemu dengannya pada awal pekan ini. Namun, rencana itu urung dilakukan.
Advertisement
"Kemarin Menteri UMKM mau datang cuma kebetulan beliau dipanggil," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Rabu (11/12/2024).
Dia mengatakan, rencananya, akan dibahas mengenai penghapusan kredit macet UMKM. Mengingat, sebagian besar kredit macet UMKM ada di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.
"Jadi kita akan duduk mengenai juga bicara step-step atau langkah-langkah mengenai penghapusan buku (kredit macet)," ucap Erick.
Selain itu, dia juga akan membahas mengenai pengembangan UMKM sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. "Sesuai dengan kemarin yang sudah dicetuskan bapak Presiden mengenai UMKM. Jadi ada bukunya Himbara tapi juga ada UMKM nya," pungkasnya.
Hapus Buku Kredit Macet
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku untuk pengusaha UMKM yang memang sudah masuk daftar penghapusbukuan.
Adapun proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, kebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara. Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
Pengusaha UMKM
Â
"Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan," ujar Maman, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa, (19/11/2024) seperti mengutip dari Antara.
Maman menuturkan, proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Â
Advertisement
Target 6 Bulan
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan. Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit tetapi dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.