Coretax Masih Diragukan Pengusaha, Banyak Pertanyaan Belum Terjawab

Meskipun sistem Coretax menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jan 2025, 10:45 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 10:45 WIB
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP. Ilustrasi coretax. (Foto By AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menilai meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai penerapan sistem Coretax dengan baik, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, terutama dalam hal sosialisasi dan persiapan yang matang.

"Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah," kata Sanny saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya.

Hal ini menciptakan keraguan di kalangan pengusaha yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

"Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa meskipun DJP telah melakukan komunikasi langsung dengan para pengusaha, seperti yang baru dilakukan oleh Dirjen DJP Suryo Utomo dalam pertemuan dengan Apindo, masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

"Sudah-sudah (ada komunikasi dari DJP ke pengusaha soal Coretax), ini baru saja. Ini baru tadi Pak Dirjen Pak Suryo baru datang ke Apindo. Dari pengusaha sampai ke masukan gitu Pak, perpajak, terkait apa? Ya, secara overall lah, keseluruhan," ujarnya.

 

Kesiapan Petugas Pajak

Ilustrasi coretax. (Foto By AI)
Ilustrasi coretax. (Foto By AI)... Selengkapnya

Menurutnya, penerapan sistem ini tidak hanya memerlukan sistem perangkat keras dan perangkat lunak yang baik, tetapi juga infrastruktur pendukung lainnya, termasuk petugas pajak yang terlatih serta kesiapan dalam digitalisasi.

Sanny mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini dapat mendukung perluasan basis pajak, tantangan dalam hal implementasi teknologi dan pelatihan petugas perlu segera ditangani. Dalam hal ini, dia mengingatkan pentingnya dukungan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan kelancaran sistem dan memberikan rasa aman bagi para wajib pajak.

"Kalau ini kan sistem layanan terpadu lah, ini kalau core tax ini kan saya rasa bagus ya untuk ekstensifikasi perluasan daripada basis wajib pajak gitu. Tetapi ini sekali lagi pemerintah harus lihat dengan berbagai infrastruktur, baik infrastruktur hardware, software-nya, petugasnya, digitalisasinya semua," ujarnya.

Sebagai informasi, sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Namun, beberapa pengguna sempat mengeluhkan kesulitan akses akibat downtime yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025). Kemudian DJP pun telah melakukan perbaikan dalam implementasi Coretax tersebut.

Coretax DJP Sempat Kendala, Simak Sederet Perbaikannya

Website Coretax
Website Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)... Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, menyampikan sejumlah perbaikan.Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain terkait pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kedua, terkait SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Ketiga, terkait Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

"Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).

Faktur Pajak

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Sejalan dengan hal tersebut, DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," ujarnya.

Disisi lain, jika ada wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id.

"Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya