Waspada Kejahatan Keuangan di 2025, Simak Modusnya!

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan prediksi mengenai model kejahatan di sektor keuangan pada tahun 2025.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Jan 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 18:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). (Dok OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024). (Dok OJK)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan prediksi mengenai model kejahatan di sektor keuangan pada tahun 2025.

Di era digital yang terus berkembang, tantangan terhadap keamanan data pribadi semakin tinggi, dengan fraud eksternal menjadi salah satu ancaman utama yang diprediksi masih akan banyak dilaporkan oleh masyarakat. Hal ini terjadi akibat tingginya penggunaan teknologi yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Friderica menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kerahasiaan data pribadi serta cara-cara untuk melindungi diri dari ancaman cyber.

"Oleh karena itu, dihimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya tersebut," kata Friderica, dalam jawaban tertulis OJK, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, penawaran investasi yang terus berkembang juga diprediksi akan tetap menjadi salah satu modus penipuan yang marak di tahun 2025. Modus-modus penipuan investasi diperkirakan semakin variatif, sehingga masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap penawaran yang diterima.

Salah satu cara untuk memastikan keabsahan penawaran tersebut adalah dengan memeriksa apakah investasi tersebut bersifat Legal dan Logis. OJK juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar dan untuk selalu menghubungi kontak resmi OJK di 157 untuk klarifikasi.

"Masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas, validitas dari setiap penawaran yang ada atau selalu ingat 2L (Legal dan Logis) dan juga bisa kontak ke kontak 157. Jangan serta merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan," ujarnya.

 

Upaya Mitigasi Penipuan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Untuk melindungi masyarakat dari penipuan, OJK terus menguatkan program edukasi melalui berbagai kanal media dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya literasi keuangan, serta cara-cara mengenali penawaran dan produk keuangan yang aman.

Selain itu, perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan bahwa masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam membaca dan memahami setiap informasi yang tercantum dalam klausula maupun dokumen transaksi keuangan.

Kiki mengingatkan, sebelum memutuskan untuk menggunakan produk atau layanan keuangan, penting bagi konsumen untuk menggunakan hak mereka untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai produk tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih terlindungi dan terhindar dari potensi risiko dalam transaksi keuangan.

"Masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan/atau layanan keuangan," pungkasnya.

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Minta Bank Perluas KPR untuk Masyarakat Kurang Mampu

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta rumah.

OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. Hal ini dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

"OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).

 

Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Mendukung Penyaluran Kredit/Pembiayaan

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.

Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, di mana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya