Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah kecelakaan operasi tambang migas sepanjang semester I 2013 mencapai 41 kasus, atau turun 58% dari periode yang sama tahun lalu 98 kasus.
Seperti dikutip dari situs Ditjen Migas, Kamis (25/7/2013), sepanjang semester I 2013, jumlah kecelakaan fatal dan ringan masing-masing mencapai 2 kasus, kecelakaan sedang 3 kasus dan ringan 34 kasus.
Sementara pada 2012, kecelakaan tambang fatal terjadi 7 kasus, berat 5 kasus, sedang 6 kasus dan ringan 80 kasus. Sedangkan tahun 2011, kecelakaan fatal mencapai 11 kasus, berat 18 kasus, 19 kasus sedang dan 111 kasus ringan.
Kecelakaan tambang ini, antara lain disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan manajemen terhadap jalannya operasi perusahaan, perilaku tidak aman dan praktek-praktek di bawah standar dan gabungan antara perilaku dan kondisi yang tidak aman.
Kecelakaan kerja tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambah pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja pada wilayah kuasa pertambangan yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka dan kehilangan anggota badan atau kematian.
Kecelakaan kerja tambah dengan klasifikasi meninggal dan berat, wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Tambang dalam waktu 1x24 jam. (Pew/Ndw)
Seperti dikutip dari situs Ditjen Migas, Kamis (25/7/2013), sepanjang semester I 2013, jumlah kecelakaan fatal dan ringan masing-masing mencapai 2 kasus, kecelakaan sedang 3 kasus dan ringan 34 kasus.
Sementara pada 2012, kecelakaan tambang fatal terjadi 7 kasus, berat 5 kasus, sedang 6 kasus dan ringan 80 kasus. Sedangkan tahun 2011, kecelakaan fatal mencapai 11 kasus, berat 18 kasus, 19 kasus sedang dan 111 kasus ringan.
Kecelakaan tambang ini, antara lain disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan manajemen terhadap jalannya operasi perusahaan, perilaku tidak aman dan praktek-praktek di bawah standar dan gabungan antara perilaku dan kondisi yang tidak aman.
Kecelakaan kerja tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambah pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja pada wilayah kuasa pertambangan yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka dan kehilangan anggota badan atau kematian.
Kecelakaan kerja tambah dengan klasifikasi meninggal dan berat, wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Tambang dalam waktu 1x24 jam. (Pew/Ndw)