Pungutan bagi Industri Keuangan Masih Belum Pasti Angkanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan besaran pungutan bagi pelaku industri keuangan masih belum memiliki ketetapan pasti.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 18 Okt 2013, 11:42 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2013, 11:42 WIB
ojk-130730b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan besaran pungutan bagi pelaku industri keuangan masih belum memiliki ketetapan pasti.

Hingga saat ini besaran pungutan yang diusulkan masih sebesar 0,03%-0,04% dari total aset perusahaan. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman Hadad ketika ditemui di acara ARA ke-12 di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (17/10/2013) malam.

"Aturan berlakunya pungutan masih dikaji, biaya pungutan itu akan menjadi lampiran Peraturan Pemerintah (PP) yang lagi diselesaikan. Kalau PP itu sudah keluar, maka akan kami bahas bersama panitia Kementerian," ujar dia.

Muliaman mengakui, pungutan ini memiliki pro dan kontra, dan ini dinilai sangatlah wajar. Untuk itu harus diberikan penjelasan sebaik mungkin, karena bisa menjadi pendorong tumbuhnya stabilitas di industri keuangan.

Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, proses besaran pungutan yang dibebankan kepada industri keuangan sebesar 0,03%-0,04% sudah masuk pada tahap akhir yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Besaran biaya pasti iuran tersebut saya belum tahu, keputusan itu pemerintah yang menandatanganinya. PP sedang dalam tahap akhir, secara rata-rata iuran berada di angka 0,03%-0,04%, itu yang ada sekarang," tegas dia.

Selain itu, biaya pungutan yang dibebankan itu sangatlah berbeda-beda tergantung jenis perusahaannya. "Kita tunggu saja beban pungutan yang diberikan kepada industri keuangan, nanti ada keputusan finalnya dan ada sosialisasi mengenai pengenannya," tutup Nurhaida. (Dis/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya