Transparansi Ujian CPNS Tertuang dalam PP

Pemerintah menegaskan bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme

oleh Nurmayanti diperbarui 26 Des 2013, 10:24 WIB
Diterbitkan 26 Des 2013, 10:24 WIB
kecurangan-cpns-131104-b.jpg
Pemerintah menegaskan sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Hal ini dikatakan guna mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Terkait dengan itu, pemerintah menyebutkan dalam sistem Pengadaan PNS, ujian penyaringan memiliki peranan penting dan strategis untuk memperoleh pegawai yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (26/12/2013), menyebutkan penegasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 November 2013.

PP No. 78/2013 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2 PP tersebut menegaskan, bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pengadaan Pegawai Negeri SIpil, bunyi PP tersebut, dilaksanakan Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kemnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Kementerian PAN-RB).

PP No. 78/2013 ini jelas menegaskan, bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan.

“Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud berupa Tes Kompetensi Dasar, dan dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang,”pasal 7 Ayat (3) PP No. 78/2013.

PP ini juga menyisipkan Pasal 7A, 7B, 7C di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 7 A mengatur mengenai Tes Kompetensi Dasar; Pasal 7B mengatur Tes Kompetensi Bidang; dan Pasal 7C mengenai kewajiban pembentukan panitia seleksi pengadaan CPNS.

Ditegaskan dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 itu, bahwa materi Tes Kompetensi Dasar disusun dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, demikian juga pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Kementerian PAN-RB.

Adapun materi Tes Kompetensi Bidang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” bunyi Pasal 7B ayat (4) PP No. 78/2013.

Pasal 7C PP ini menegaskan, untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu. (Nrm)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com.

Baca Juga:

Cek Pengumuman CPNS 2013 di Liputan6.com

Hasil Tes CPNS Diumumkan Serentak Hari Ini

Pengumuman CPNS Hari Ini untuk Sistem Lembar Jawaban Komputer

1,5 Juta WNI Berebut Kursi PNS, Berapa yang Terpilih?

Masih Ada Joki di Tes CPNS 2013

Pertanyaan-pertanyaan Terhadap Hasil Pengumuman CPNS 2013

Kenapa Lulus Passing Grade Belum Tentu Lolos Seleksi CPNS?

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya