Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif listrik tarif listrik untuk pelanggan industri besar (I4) dan industri menengah yang sudah melantai di bursa saham (I3) mulai 1 Mei 2014. Kenaikan itu seiring dengan pencabutan subsidi listrik secara bertahap untuk dua golongan pelanggan industri tersebut.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, jika subsidi golongan listrik I3 dicabut maka kenaikan tarif listrik golongan tersebut mencapai 38,9%.
"Industri menengah I3 kenaikannya 38,9% di mulai 1 Mei 2014," kata Jero dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/1/2013).
Menurut Jero, kenaikan tersebut diusulkan dinaikan secara bertahap empat bulan sekali atau dua bulan sekali, dengan tahapan 8,6%.
"Atau kalau mau ditahap empat bulanan sekali atau dua bulanan sekali. Yaitu 8,6% setiap empat bulan jumlah pelanggan yang kena 371 perusahaan," tuturnya.
Sedangkan untuk golongan I4, jika susbidi tersebut dicabut maka akan mengalami kenaikan 64,7% kenaikan tersebut juga diusulkan mulai 1 Mei 2014, dengan usulan kenaikan bertahap setiap dua bulan dan empat bulan sekali.
"Kalau kami naikkan empat bulanan atau dua bulan setiap kali naik 13,3%. Itu yang kena 61 pelangan," ungkapnya.
Jero mengungkapkan, jika subsidi kedua golongan pelanggan tersebut dicabut maka akan menghemat uang negara Rp 8,85 triliun sepanjang tahun ini. Dengan pencabutan bertahap setiap dua bulan sekali. maka subsidi akan hilang di akhir 2014, sedangkan jika bertahapnya empat bulan maka subsidi akan hilang di 2015.
"Ini perusahan kelas besar sekali kelas triliunan, pantas kita cabut subsidinya," jelasnya.
Baca Juga
Pemerintah Tunggu Waktu yang Pas untuk Menaikkan Tarif Listrik
Baca Juga
Nasib Kenaikan Tarif Listrik Ada di Tangan DPR
Advertisement
Kenaikan Tarif Listrik Hanya Dikenakan ke 70 Perusahaan Besar