PT Pertamina (Persero) mengaku telah diajak berdiskusi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan tudingan praktik monopoli gas elpiji ukuran 12 Kilogram (Kg).
Direktur LPG dan Produk Gas Pertamina, Gigih Wahyu Hari Irianto menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, KPPU menanyakan bisnis gas elpiji 12 Kg yang dilakukan Pertamina.
"Dari KPPU mengkonfirmasi apakah elpiji 12 kg masuk dalam kategori usaha fair? Sudah kami terangkan dan nanti tunggu laporan," kata Gigih di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pertamina berupaya menggunakan kesempatan untuk menjelaskan pembentukan harga gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg. KPPU juga mengkonfirmasi tudingan adanya praktik monopoli dalam penentuan harga.
"Ini bukan kesimpulan, ini diskusi biasa, beberapa dikonfirmasi ke kita, bagaimana pembentukan harga elpiji 12 Kg, dan bagaimana strukturnya apakah Pertamina memonopoli dan sebagainya," ungkapnya.
Pertamina sebagai badan usaha mengaku telah diberikan hak menentukan harga gas elpiji non subsidi sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM)Â Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan itu diterangkan bahwa harga jual elpiji umum ditentukan badan usaha dengan mempertimbangkan harga patokan, daya beli masyarakat dan kelanjutan usaha dari badan usaha.
Seperti diketahui, KPPU memanggil pihak Pertamina untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum, KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, dugaan pelanggaran putusan MK tersebut muncul atas keputusan Pertamina menaikan harga gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg pada awal Januari lalu.(Pew/Shd)
Baca juga:
Pengusaha Lokal Minim, Asing Malas Bangun Terminal Elpiji
PGN Klaim Jual Gas Jauh Lebih Murah dari Elpiji Pertamina
Bosowa Mulai Konstruksi Terminal Elpiji di Banyuwangi
Direktur LPG dan Produk Gas Pertamina, Gigih Wahyu Hari Irianto menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, KPPU menanyakan bisnis gas elpiji 12 Kg yang dilakukan Pertamina.
"Dari KPPU mengkonfirmasi apakah elpiji 12 kg masuk dalam kategori usaha fair? Sudah kami terangkan dan nanti tunggu laporan," kata Gigih di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pertamina berupaya menggunakan kesempatan untuk menjelaskan pembentukan harga gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg. KPPU juga mengkonfirmasi tudingan adanya praktik monopoli dalam penentuan harga.
"Ini bukan kesimpulan, ini diskusi biasa, beberapa dikonfirmasi ke kita, bagaimana pembentukan harga elpiji 12 Kg, dan bagaimana strukturnya apakah Pertamina memonopoli dan sebagainya," ungkapnya.
Pertamina sebagai badan usaha mengaku telah diberikan hak menentukan harga gas elpiji non subsidi sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM)Â Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan itu diterangkan bahwa harga jual elpiji umum ditentukan badan usaha dengan mempertimbangkan harga patokan, daya beli masyarakat dan kelanjutan usaha dari badan usaha.
Seperti diketahui, KPPU memanggil pihak Pertamina untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum, KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, dugaan pelanggaran putusan MK tersebut muncul atas keputusan Pertamina menaikan harga gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg pada awal Januari lalu.(Pew/Shd)
Baca juga:
Pengusaha Lokal Minim, Asing Malas Bangun Terminal Elpiji
PGN Klaim Jual Gas Jauh Lebih Murah dari Elpiji Pertamina
Bosowa Mulai Konstruksi Terminal Elpiji di Banyuwangi