Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan untuk melakukan investigasi terhadap temuan beras impor Vietnam ilegal di Pasar Cipinang, Jakarta.
"Saya sudah minta Mentan dan Mendag segera lakukan investigasi karena mereka yang di lapangan dan di pasar. Cek saja dulu baru laporkan, tidak perlu berkonflik ria serta saling menyalahkan," tegas dia di kantornya, Kamis (30/1/2014) malam.
Dia menilai, rekomendasi Mentan dan izin Mendag supaya perusahaan tertentu mengimpor beras tertentu juga (premium) sudah betul. Namun faktanya, ada beras medium yang di lapangan yang berasal dari Vietnam masuk ke pasar Indonesia menggunakan izin resmi pemerintah.Â
Beras itu diimpor oleh para importir. Padahal beras medium hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog. "Ini harus diinvestigasi, jangan saling menyalahkan," tandas Hatta.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, beras impor asal Vietnam yang dituding masuk tanpa izin (ilegal) ke Indonesia saat ini masih ditelusuri oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kabarnya, beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog.
Dia mengatakan, Kemendag tidak segan-segan untuk mencabut izin dari importir beras jika terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin impor beras ini. (Fik/Ndw)
"Saya sudah minta Mentan dan Mendag segera lakukan investigasi karena mereka yang di lapangan dan di pasar. Cek saja dulu baru laporkan, tidak perlu berkonflik ria serta saling menyalahkan," tegas dia di kantornya, Kamis (30/1/2014) malam.
Dia menilai, rekomendasi Mentan dan izin Mendag supaya perusahaan tertentu mengimpor beras tertentu juga (premium) sudah betul. Namun faktanya, ada beras medium yang di lapangan yang berasal dari Vietnam masuk ke pasar Indonesia menggunakan izin resmi pemerintah.Â
Beras itu diimpor oleh para importir. Padahal beras medium hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog. "Ini harus diinvestigasi, jangan saling menyalahkan," tandas Hatta.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, beras impor asal Vietnam yang dituding masuk tanpa izin (ilegal) ke Indonesia saat ini masih ditelusuri oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kabarnya, beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog.
Dia mengatakan, Kemendag tidak segan-segan untuk mencabut izin dari importir beras jika terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin impor beras ini. (Fik/Ndw)