Pengusaha Sebut UU Perdagangan Masih Banyak Kekurangan

DPR akhirnya mengesahkan RUU Perdagangan menjadi UU Perdagangan. Ini tanggapan pengusaha.

oleh Nurmayanti diperbarui 11 Feb 2014, 17:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 17:30 WIB
dpr-131219c.jpg

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU Perdagangan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Selasa (11/2/2014) di Gedung Nusantara II DPR.

Lantas apa tanggapan pengusaha atas keberadaan UU yang konon bertujuan menumbuhkan sektor perdagangan nasional itu?.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagat menilai masih banyak yang harus dibenahi pemerintah dalam RUU perdagangan tersebut. Sebab, belum sepenuhnya bisa memfasilitasi keinginan pengusaha.

"Seperti soal SNI, adapula UU Perdagangan harusnya menciptakan perdagangan yang adil (fair trade) dan bukan hanya perdagangan bebas (free trade) serta tak terlalu menjadikan UU Perdagangan sebagai sarana ancaman kepada pengusaha," ujar dia, Selasa (11/2/2014).

Perihal SNI, menurut dia, pemerintah sebenarnya belum terlalu siap untuk menerapkan SNI ini berlaku wajib bagi semua produk nasional. Hal itu terlihat dari kesiapan dalam proses penetapan SNI di satu produk.

Dia pun mengkritik pada pelaksanaan SNI, pemerintah terlalu banyak memberikan ancama kepada pengusaha. Misalkan berkaitan dengan unsur pidana bagi pengusaha yang menolak mengikuti standar SNI.

"Sangsi pidana ini ditujukan bagi CEO perusahaan, padahal bisa saja CEO itu bukan pemilik dan mereka hanya mengikuti keinginan pemilik," jelas dia.

Masalah pidana juga dimasukkan dalam masalah menyangkut lingkungan. Padahal, dikatakan unsur perdata akan lebih tepat untuk menyelesaikan satu masalah terkait sektor perdagangan. "Hukuman yang paling berat bagi pengusaha dicabut izin saja. Jadi kami terlalu banyak ancaman," tegas dia.

Bambang juga menyinggung jika UU Perdagangan harus bisa memberikan perlindungan bagi pengusaha lokal. Apalagi dalam menghadapi perdagangan internasional, di mana pemerintah harus bisa menciptakan perdagangan yang adil dan bukan hanya perdagangan sebebas-bebasnya.

Dia pun meminta pemerintah secara gencar menyosialisasikan UU Perdagangan ini kepada pengusaha, dengan sedetailnya sehingga tak ada kesalahpahaman.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-undang, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934.

Selanjutnya juga mencabut  UU lain yang bersifat parsial seperti UU tentang Barang, UU tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, UU tentang Pergudangan.

"UU ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," ujar Bayu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartanto dalam paparannya menjelaskan UU akan menjadi menjadi landaran perdagangan Indonesia yang maju dan mengembangkan perdagagan di era globalisasi.

UU Perdagangan ini juga diharapkan meningkatkan ekspor, dan memperkuat daya saing demi kepentingan nasional. "Ini syarat akan keberpihakan nasional seperti keberpihakan terhadap produk dalam negeri. UU ini diharapkan dapat menjadi andasan hukum yang kuat untuk meningkatkan perdagangan Indonesia di era gobalisasi," jelasnya.

Ketua Rapat Paripurna DPR,  Pramono Anung mengatakan, ini menjadi langkah yang baik agar perdagangan Indonesia tidak selalu kalah dikancah internasional. "Ini hadiah bagi kita semua setelah 80 tahun kita tidak punya UU soal perdagangan, makanya kita selalu kalah soal itu," katanya.

Setelah pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU ini, pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan UU tersebut dalam bentuk 9 Peraturan Pemerintah (PP), 14 Peraturan Presiden (Perpres) dan 20 Peraturan Menteri (Permen). (Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya