Mesti sudah dipastikan, pengusaha terus mengeluhkan kenaikan tarif listrik secara bertahap 15%-64,7% bagi empat golongan industri atau perusahaan kakap. Pasalnya pengusaha hanya memiliki waktu tersisa dua bulan lagi untuk menghadapi pembengkakan beban biaya operasional.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengkritik kebijakan penyesuaian tarif listrik, bahkan pencabutan subsidi listrik bagi industri.
"Kebijakan ini sangat jelek. Kalau di luar negeri, subsidi listrik justru diberikan kepada industri karena mereka membayar pajak, melakukan ekspor dan menyerap tenaga kerja," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (21/2/2014).
Dia menilai, pemerintah mengorbankan para pelaku usaha terutama pengusaha besar dalam kepentingan ini. Sofjan pun mencoba membandingkan dengan kondisi golongan rumah tangga yang tidak mengalami kenaikan tarif listrik selama belasan tahun.
"Tarif listrik golongan kecil atau rumah tangga yang bayarnya cuma Rp 15 ribu per bulan justru tidak naik-naik selama 10-15 tahun. Akhirnya perusahaan yang dikorbankkan, mestinya kan golongan rumah tangga yang naik (tarif). Di sini malah terbalik," terangnya.
Sebanyak 40 juta pelanggan listrik golongan rumah tangga, kata dia, menyedot sedikitnya 40% anggaran subsidi listrik per tahun. "Mereka (pelanggan golongan rumah tangga) justru menggunakan uangnya untuk beli pulsa dan rokok ketimbang membayar listrik," jelas dia.
Pada dasarnya, Sofjan mengaku, pengusaha menerima penyesuaian tarif listrik, namun bukan dengan besaran yang cukup fantastis dan pada akhirnya membuat industri dalam negeri tak mampu bersaing dengan produk asing.
"Tarif naik tidak apa, tapi ada batasnya dan jangan setiap tahun minimal 2-3 tahun sekali. Jangan ketinggian juga (tarif) supaya industri bisa bersaing dengan luar negeri. Kalau naik tapi jumlahnya tinggi dan bertahap, itu sama saja, cuma bohongin atau tipu-tipu kita," tandasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, per 1 Mei pelanggan non subsidi bakal kena penetapan tarif listrik lewat mekanisme penyesuaian secara otomatis (automatic tariff adjustment).
Pelanggan kelas kakap tersebut, terdiri dari keempat golongan adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA. (Fik/Ndw)
Pengusaha Jadi Tumbal Kenaikan Tarif Listrik
Mesti sudah dipastikan, pengusaha terus mengeluhkan kenaikan tarif listrik secara bertahap 15%-64,7% bagi empat golongan industri.
diperbarui 21 Feb 2014, 08:39 WIBDiterbitkan 21 Feb 2014, 08:39 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Suasana Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Diwarnai Doa dan Nyanyian
Sambut Perayaan Natal Nasional 2024, Menteri Agama: Cinta Kasih Akan Membawa Perdamaian
12 Juta Orang Sudah Naik Layanan KAI Group Selama Libur Nataru
Beredar Video WNI Asal Tanjung Pinang Mengaku Disekap di Kamboja, Begini Respons Kemlu RI
Fungsi Hormon Oksitosin: Peran Penting dalam Tubuh Manusia
Selain Berenang, 5 Olahraga Ini Bisa Bantu Kamu Meningkatkan Tinggi Badan
Cepol Betawi, Gaya Rambut Tradisional Betawi yang Tak Lekang Waktu
Pukulan Ganda untuk Arsenal, Cedera Bukayo Saka dan Saga Nico Williams
KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Dicekal ke Luar Negeri
Nikah Gratis di Yogyakarta, Disediakan Mahar sampai Dicarikan Pasangan
Teuku Wisnu Perkenalkan The Green Dome Sebagai Landmark Baru Malang Raya Tandai Satu Dekade Bisnis Oleh-Oleh
Fungsi Asam Folat untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Cara Mencukupinya