Pengusaha Jadi Tumbal Kenaikan Tarif Listrik

Mesti sudah dipastikan, pengusaha terus mengeluhkan kenaikan tarif listrik secara bertahap 15%-64,7% bagi empat golongan industri.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Feb 2014, 08:39 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2014, 08:39 WIB
listrik-131207a.jpg

Mesti sudah dipastikan, pengusaha terus mengeluhkan kenaikan tarif listrik secara bertahap 15%-64,7% bagi empat golongan industri atau perusahaan kakap. Pasalnya pengusaha hanya memiliki waktu tersisa dua bulan lagi untuk menghadapi pembengkakan beban biaya operasional.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengkritik kebijakan penyesuaian tarif listrik, bahkan pencabutan subsidi listrik bagi industri.

"Kebijakan ini sangat jelek. Kalau di luar negeri, subsidi listrik justru diberikan kepada industri karena mereka membayar pajak, melakukan ekspor dan menyerap tenaga kerja," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (21/2/2014).

Dia menilai, pemerintah mengorbankan para pelaku usaha terutama pengusaha besar dalam kepentingan ini. Sofjan pun mencoba membandingkan dengan kondisi golongan rumah tangga yang tidak mengalami kenaikan tarif listrik selama belasan tahun.

"Tarif listrik golongan kecil atau rumah tangga yang bayarnya cuma Rp 15 ribu per bulan justru tidak naik-naik selama 10-15 tahun. Akhirnya perusahaan yang dikorbankkan, mestinya kan golongan rumah tangga yang naik (tarif). Di sini malah terbalik," terangnya.

Sebanyak 40 juta pelanggan listrik golongan rumah tangga, kata dia, menyedot sedikitnya 40% anggaran subsidi listrik per tahun. "Mereka (pelanggan golongan rumah tangga) justru menggunakan uangnya untuk beli pulsa dan rokok ketimbang membayar listrik," jelas dia.

Pada dasarnya, Sofjan mengaku, pengusaha menerima penyesuaian tarif listrik, namun bukan dengan besaran yang cukup fantastis dan pada akhirnya membuat industri dalam negeri tak mampu bersaing dengan produk asing.

"Tarif naik tidak apa, tapi ada batasnya dan jangan setiap tahun minimal 2-3 tahun sekali. Jangan ketinggian juga (tarif) supaya industri bisa bersaing dengan luar negeri. Kalau naik tapi jumlahnya tinggi dan bertahap, itu sama saja, cuma bohongin atau tipu-tipu kita," tandasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, per 1 Mei pelanggan non subsidi bakal kena penetapan tarif listrik lewat mekanisme penyesuaian secara otomatis (automatic tariff adjustment).

Pelanggan kelas kakap tersebut, terdiri dari keempat golongan adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA. (Fik/Ndw)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya