Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jalur tenaga honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.
Hal itu terkait dengan telah ditetapkannya hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kepala BKN, Eko Sustrisno menuturkan, dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012.
"Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS," ujar Eko, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, (23/2/2014).
Ia menegaskan, pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
Selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002.
"Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," ujar Eko. (Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Data Teranyar! 164.482 Honorer K2 Dinyatakan Lulus Jadi CPNS
Panselnas Pastikan Tak Ada Pengumuman Kelulusan Honorer Susulan
Pejabat yang Teken Dokumen Honorer K2 Bodong Bisa Dipidana
Pemberkasan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Paling Lambat 30 April
Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Negeri Sipil dari jalur tenaga honorer K2 harus diterima secara lengkap pada 30 April 2014.
diperbarui 23 Feb 2014, 11:15 WIBDiterbitkan 23 Feb 2014, 11:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu DOI? Berkut Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Bagaimana Cara Menghargai Tradisi Lebaran? Ini 21 Bentuk Perayaan Penuh Maknanya
Resep Salad HokBen: Cara Mudah Membuat Salad Ala Restoran Jepang di Rumah
Arti Shalom: Makna Mendalam dan Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Cuaca Hari Ini Rabu 19 Februari 2025: Jabodetabek Bersiap Hadapi Hujan Siang Nanti
Memaknai Arti "Indonesia" yang Sesungguhnya Beserta Makna dan Nilai-Nilai Luhur Bangsa
Resep Bakwan Sayur Renyah: Cara Membuat Gorengan Lezat dan Kriuk
Wuling Bawa Cloud EV Versi Murah di IIMS 2025, Intip Spesifikasinya
KAI: 320 Ribu Tiket Lebaran Sudah Dipesan
Investor Asing Mulai Borong Saham Perbankan, Bagaimana Prospeknya?
Investor Tarik Dana Rp 6,9 Triliun dari Bitcoin, Kekhawatiran Inflasi Jadi Pemicu
Papua Lebih Butuh Pendidikan Gratis daripada Makan Bergizi Gratis, Simak Faktanya