Jakarta- Hari Raya Idul Fitri 2020 tinggal menanti hari saja. Saat hari raya, umat muslim biasanya akan menjalankan salat Idul Fitri atau Id di masjid atau di lapangan terbuka.
Namun, bagi kamu yang tinggal di zona merah COVID-19 mungkin tidak bisa menjalani ibadah ini seperti biasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dilansir dari Liputan6, telah mengeluarkan panduan salat Idul Fitri 2020, khusus di tengah masa pandemi Corona. Dalam panduannya, MUI tetap mengimbau masyarakat untuk menjalani ibadah salat Id.
Advertisement
Namun, Ketua MUI Hasanuddin menyarankan agar masyarakat melaksanakannya di rumah masing-masing. Saran ini berlaku bagi masyarakat yang berada di kawasan penyebaran virus Corona yang belum terkendali.
Artinya, angka penularan di kawasan tersebut belum menurun. Sementara, wilayah yang sudah terkendali cenderung memiliki angka penyebaran yang menurun.
"Salat Idul Fitri boleh di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Hasanuddin seperti dikutip dari Liputan6.
Selain itu, MUI juga tetap mengimbau agar salat Idul Fitri baik dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah terjadinya potensi penularan.
Tata Cara Salat Id di Rumah
Bagi umat Muslim yang akan melaksanakan salat Id di rumah secara berjamaah, ada beberapa ketentuan dari MUI. Minilam, salat berjamaah dilakukan 4 orang, dengan ketentuan 1 imam, dan 3 makmum. Jangan lupa untuk melaksanakan khotbah Idul Fitri.
"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," katanya.
Namun, jika tidak ada anggota keluarga yang berkemampuan untuk melakukan khotbah, salat Id dapat dijalani tanpa khotbah.
"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," kata dia.
Salat Id juga bisa dilakukan secara sendiri. Kamu bisa melaksanakannya dengan berniat salat Idul Fitri secara sendiri dan dilaksanakan dengan bacaan pelan.
Advertisement
Saran dari Menag
Sementara itu Meneteri Agama Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan ibadah salat Id di rumah masing-masing. Hal ini menurutnya, bagian dari empati dan komitmen masyarakat sebagai umat beragama untuk menangani COVID-19.
"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," katanya seperti dikutip dari Liputan6.
Selain itu, dia juga berharap para ulama termasuk MUI, dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara salat Id.
"Mari kita sambut kehadiran Idul Fitri 1441 H dengan suka-cita dan bahagia, karena itu adalah hari kemenangan dan hari kembalinya kita ke fitrah yang suci,” ucap dia.
#ChangeMaker
Disadur dari Fimela.com (Karla Farhana/Novi Nadya,published 15/5/2020)