Ketua Panpel Arema Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Selain Dirut PT Liga Indonesia Baru

Selain Dirut PT LIB, Polri juga menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Arema vs Persebaya Abdul Haris sebagai tersangka.

oleh Thomas diperbarui 06 Okt 2022, 20:53 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 20:47 WIB
Tragesi Stadion Kanjuruhan Malang
Aparat keamanan melepas tembakan gas air mata untuk menghalau massa dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam WIB. Tiga berasal dari kepolisian, tiga lainnya pengurus sepak bola.

Ketiga tersangka yang merupakan pengurus sepak bola adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB selalu operator Liga 1, Ahmad Hadi Lukita. Polri juga menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Arema vs Persebaya Abdul Haris sebagai tersangka.

Selain Abdul Haris, Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga ditetapkan menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Kedua orang panpel Arema jadi tersangka karena dianggap melakukan kelalaian. Tiket pertandingan dijual lebih banyak dari yang seharusnya dan lalai tidak menyiapkan rencana darurat.

"Ditemukan fakta juga, penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu pada saat kita dalami dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas. Dari 38 ribu dijual 42 ribu tiket," ujar Kapolri.

Abdul Harris dan Suko Sutrisno sebelumnya juga sudah dijatuhi sanksi berat oleh PSSI. Keduanya dilarang terlibat dalam sepak bola selama seumur hidup.

Dirut LIB

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Sementara itu Dirut PT LIB ditetapkan jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.

"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri.

Adapun tiga tersangka lain yang merupakan anggota polisi adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H hingga Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Pencopotan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," kata Dedi soal Tragedi Kanjuruhan.

Klasemen

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya