Cek Fakta: Hoaks Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Viral kabar tentang surat pengumuman pengangkatan tenaga honorer jadi PNS. Cek dulu faktanya!

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jan 2020, 18:01 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 18:01 WIB
[Cek Fakta] Gambar Tangkapan Layar Foto Surat Palsu Pengangkatan PNS
[Cek Fakta] Gambar Tangkapan Layar Foto Surat Palsu Pengangkatan PNS

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang semua tenaga honorer bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) beredar di media sosial. Informasi tersebut salah satunya disebarkan oleh akun Facebook Pata Hayatuljani‎ pada 20 Januari 2020.

Akun ini mengunggah sebuah surat pengumuman bahwa semua pekerja honorer bakal diangkat jadi PNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 13 Januari 2020.

Selain itu akun ini juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.

"INFORMASI.Untuk tenaga honorer Guru Dan tenaga administrasi. Sekarang sudah ada kebijakan yang diberikan pemerintah.Menindak Lanjuti Rekomend Dari Mempan RB ke BKN PUSAT. Bagi honorer umur 35 tahun keatas.untuk diankat menjadi PNS.Tanpa TES. berdasarkan kouta kekosongan di daerahnya Masing-Masing.Dan memenuhi Persyrtan yang telah ditentukan. Lebih Jelasnya. Silahkan konpirmasi lansung Dengan Drs MUH.IQBAL.BAGIAN PENGADAAN DAN KEPANGKATAN PNS BKN Pusat. NO WA:0819-5338-8478," tulis akun facebook Pata Hayatuljani.

Konten yang diunggah akun facebook Pata Hayatuljani telah 31 kali dibagikan dan mendapat 71 komentar warganet.

 

Penelusuran Fakta

Setelah ditelusuri, kabar tentang semua tenaga honorer bakal diangkat jadi PNS ternyata tidak benar. Informasi ini dikutip dari situs resmi milik Kemen PAN-RB, menpan.go.id dengan judul artikel "Surat palsu mengenai informasi penerimaan CPNS Tahun 2020 yang mengatasnamakan Kementerian PANRB".

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan adanya dua informasi yang tidak benar dan berpotensi membingungkan masyarakat berupa pengumuman dan surat pemberitahuan. Untuk pengumuman, berisi informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pengumuman bernomor BL:B/017/M.SM.01/2020 yang seolah-olah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Dalam pengumuman palsu tersebut, diberitahukan kepada seluruh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh adanya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes. Mereka diminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat Jakarta Drs. Muh. Iqbal di nomor Whatsapp 0819-5338-8478.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak benar. “Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS,” tegasnya di Jakarta, Jumat (17/01).

Sedangkan untuk surat pemberitahuan palsu ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas, Muhammad Yusuf Ateh.

Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50 % dan PPPK 50 %. Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.

Terdapat lima nama yang terlampir dalam pengumuman tersebut dan pada bulan Maret 2020 akan diberitahukan untuk melaksanakan persiapan sesuai yang ditetapkan oleh panitia seleksi ASN. Mereka adalah Dony Akbar Anwari, Rahmad Hidayat, Ujang Roni, Ikka Rizanita Anggraini, dan Sudiasri Handayani.

Kepala Biro HUKIP Kementerian PANRB Andi Rahadian mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. Ia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kementerian PANRB.

Informasi lainnya yang membantah klaim tersebut juga bisa dilihat dari situs Liputan6.com dengan judul artikel "BKN: Tak Mungkin Honorer Jadi PNS Tanpa Tes".

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pihak manapun yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeru Sipil (PNS). Para honorer pun juga diajak untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai peraturan.

Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan, menyatakan sejak awal pegawai honorer sudah paham bahwa tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS. Ia mengatakan sudah ada kontrak yang ditandatangani sejak awal.

"Dari awal, teman-teman honorer ketika pertama kali kontrak itu narasi normatifnya adalah tidak akan menuntut diangkat menjadi CPNS. Dari awal mereka sudah tanda tangan itu," jelas Ridwan ketika berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sempat meminta ada prioritas honorer di tes CPNS karena sudah puluhan tahun mengabdi. Ridwan menjelaskan tidak akan ada keistimewaaan seperti itu bagi honorer.

Ia berkata sejak awal kontrak para honorer memahami bahwa bekerja di sebuah instansi tidak akan menjadi penentu status mereka. Semuanya pun wajib mengikuti seleksi.

"Yang kedua, mereka sudah tahu dengan konsekuesinya bahwa menjadi honorer di salah satu instansi itu bukan tiket privilege bagi mereka untuk bisa menjadi CPNS," tegas Ridwan.

Mengikuti seleksi PPPK turut menjadi solusi bagi para honorer yang berusia di atas 35 tahun. Ridwan menyebut dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019, ada kebijakan bahwa para honorer hanya akan bertanding dengan honorer dalam memperebutkan PPPK. Sementara, honorer berusia di bawah 35 tahun diajak ikut tes CPNS umum.

"Jadi tidak ada tiket privilege bagi siapapun yang tidak mau pakai seleksi kemudian tiba-tiba mau jadi ASN. Enggak mungkin," lanjutnya menegaskan.

Pemerintah pun sejak tahun lalu menggencarkan agar honorer diatas 35 tahun masuk PPPK. Sebab, tugas, kewajiban, dan penghasilan akan setara dengan PNS, dan sama-sama menjadi ASN.

 

Kesimpulan

Kemen PAN-RB tidak pernah mengumumkan bahwa semua tenaga honorer bakal diangkat jadi PNS tanpa tes. Gambar surat yang diunggah oleh akun facebook Pata Hayatuljani ternyata palsu.

Kabar yang disebarkan oleh Pata Hayatuljani tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

 

Data: Eka M

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya