Penyelenggara Pemilu Harus Peka Terhadap Peredaran Hoaks

Penyelenggara Pemilu harus peka dalam menyikapi peredaran hoaks

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Hoaks Hoax
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta- Penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) harus peka dalam menyikapi peredaran hoaks. Sebab informasi palsu bisa merusak berjalannya pesta demokrasi tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Maharddika, mengatakan, serangan hoaks merupakan hal yang harus ditangani dalam penyelenggaraan Pemilu. Tak hanya menyerang pemilih, disinformasijuga menyerang penyelenggara pemilu.

“Disinformasi tidak hanya menyerang pemilih, tetapi juga menyerang penyelenggara pemilu,” ucap Mahardikka, melansir Antara, Kamis (23/9/2021).

Terdapat dua kategori serangan hoaks terhadap penyelenggara pemilu. Pertama, serangan disinformasi dapat membuat peserta atau pemilih akan mempertanyakan independensi dari penyelenggara pemilu itu sendiri. Sementara itu, kategori kedua yaituserangan disinformasi yang dapat membuat pemilih berpikir adanya keberpihakan penyelenggara pemilu pada kandidat tertentu.

“Menarasikan bahwa penyelenggara pemilu tidak independen dan memenangkan calonpasangan politik tertentu bisa mengganggu kredibilitas penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya,” ucap Mahardika saat menyampaikan hasil risetnya yang bertajuk “Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan”.

Dengan melihat situasi tersebut, Maharddika berpendapat bahwa perlu adanya protokol khusus penanganan hoaks untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilu.

“Protokol khusus penanganan disinformasi yang dapat menghilangkan hak pilih sangatdiperlukan,” kata Maharddika.

Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi disinformasi saat ini yaitu dengan menyelenggarakan program literasi digital, menyediakan informasi mengenai pemilu yang memadai, serta menindaklanjuti disinformasi yang telah tersebar.

Namun, Maharddika tetap berharap, pemerintah membuat protokol khusus untuk menangani permasalahan ini.

Amadea Claritta - Universitas Multimedia Nusantara

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya