Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kabar hoaks masih beredar di media sosial selama sepekan terakhir. Beberapa di antaranya menyebar dalam bentuk pesan berantai.
Satu di antaranya informasi PT Pertamina (Persero) dan pemerintah membagikan subsidi energi Rp 3 juta, informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Klaim Pertamina dan pemerintah membagikan subsidi energi Rp 3 juta berupa tautan sebagai berikut.
Advertisement
Baca Juga
"enthusiastnegligence.top/pertaminaid-yh/tb.php?uy=yd1656819460103"
Ketika diklik, tautan tersebut mengarah pada halaman situs ber isi kalimat yang menyatakan jika anda mendapat subsidi energi Rp 3 juta dari Pertamina dan pemerintah dengan mengisi kuesioner berikut.
"🎉Pertamina Government energy subsidies!🎊 3 July, 2022
Congratulations!Pertamina Government energy subsidies!
Through the questionnaire, you will have a chance to get 3000000 Rupiah ."
Namun setelah ditelusuri, pesan berantai berisi klaim Pertamina dan pemerintah membagikan subsidi energi Rp 3 juta ternyata tidak benar.
Seluruh program promosi Pertamina disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan yakni website www.pertamina.com, akun sosial media @pertamina.com serta aplikasi resmi MyPertamina.
Selain informasi Pertamina dan pemerintah membagikan subsidi energi Rp 3 juta, terdapat pesan berantai hoaks lainnya yang telah ditelusuri selama sepekan. Berikut rangkumannya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pesan Berantai Berisi Daftar Biaya Tilang di Indonesia
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia. Pesan berantai ini muncul sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Ia mengunggahnya pada 12 Juni 2022.
Berikut isi postingannya:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk pakai Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk pengaman Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin:- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP.
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN/JEBAKAN. Dan Lebih baik minta di tilang, lalu nanti urus saja di pengadilan.
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut akan mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga/pengemudi dan Penyuap akan dikenai hukuman 10 tahun penjara.
Polisi akan lebih memilih Rp 10 Juta dari pada suap kamu yang cuma Rp 50-100 ribu.Semoga informasi ini bermanfaat."
Setelah ditelusuri, postingan pesan berantai yang berisi daftar biaya tilang di Indonesia adalah hoaks. Pesan berantai berisi biaya tilang merupakan hoaks lama yang kembali diedarkan.
Baca selengkapnya di tautan berikut ini.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.