Pukul Kucing Pakai Besi hingga Lumpuh, Kakek 79 Tahun Terancam Bui

Baru-baru ini seorang pria menjalani sidang usai didakwa menyakiti seekor kucing hingga mengalami kelumpuhan.

oleh Ulya Kaltsum diperbarui 21 Mar 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 19:00 WIB
Pukul Kucing Pakai Besi hingga Lumpuh, Kakek 79 Tahun Terancam Bui
Sumber: World of Buzz

Liputan6.com, Malaysia - Penyiksaan yang dilakukan manusia terhadap kucing jalanan semakin banyak terjadi di berbagai tempat.

Tak sedikit manusia yang kerap menyiksa dan memperlakukan binatang semena-mena. Entah bagaimana, manusia lupa kalau kucing juga makhluk hidup dan memiliki hak dasar yang harus dipenuhi.

Baru-baru ini seorang pria menjalani sidang usai didakwa menyakiti seekor kucing hingga mengalami kelumpuhan. Cosmos Chong Say Hun, seorang pensiunan guru ini telah menganiaya seekor kucing liar dengan besi tajam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kucing sebagai bukti penganiayaan

Pukul Kucing Pakai Besi hingga Lumpuh, Kakek 79 Tahun Terancam Bui
Sumber: World of Buzz

Seekor kucing bernama Baby dibawa ke pengadilan sebagai korban setelah dianiaya oleh Chong. Kucing tersebut menjadi korban penyiksaan usai dipukul dengan besi hingga menyebabkan lumpuh.

Berawal pada November 2020, Chong secara tidak wajar melemparkan batang besi tajam sepanjang 1,6 meter dan melukai kucing berwarna putih bintik hitam itu. Ia melemparnya di sebuah kompleks rumah di Lengkok Tembaga, Island Park, Malaysia.

Akibat perbuatan kejinya itu, dia didakwa berdasarkan Pasal 29 (1) (e) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan dengan hukuman denda sekitar Rp 70 juta hingga Rp 352 juta atau penjara selama satu tahun. 

Merasa tak bersalah

Pukul Kucing Pakai Besi hingga Lumpuh, Kakek 79 Tahun Terancam Bui
Sumber: World of Buzz

Meski begitu, pria berusia 79 tahun itu mengaku tak bersalah di pengadilan setelah dakwaan dibacakan kepadanya atas aksi yang tak manusiawi itu.

Chong diyakini telah melakukan pelanggaran setelah dia mengatakan bahwa kucing tersebut telah mengotori halaman rumputnya.

Kini, terdakwa dibebaskan tanpa jaminan dan akan kembali pada 19 April mendatang untuk kasus tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya