Pejabat The Fed Dilarang Perdagangkan Saham hingga Kripto

FOMC mengumumkan sebagian besar pembatasan aset yang dimiliki pejabat the Fed akan berlaku pada 1 Mei.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi the Federal Reserve (Brandon Mowinkel/Unsplash)
Ilustrasi the Federal Reserve (Brandon Mowinkel/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat the Federal Reserve (the Fed) tidak akan dapat memperdagangkan banyak aset termasuk saham dan obligasi serta cryptocurrency. Hal ini diatur dalam ketentuan baru yang disampaikan pada Jumat, 18 Februari 2022.

Menindaklanjuti peraturan yang diumumkan pada Oktober, Komite Pasar Terbuka Federal atau Federal Open Market Committee (FOMC) mengumumkan sebagian besar pembatasan akan berlaku pada 1 Mei.

Aturan tersebut akan mencakup anggota FOMC, presiden bank regional dan sejumlah pejabat lainnya termasuk staf, manajer, dan karyawan the Fed yang secara teratur menghadiri rapat dewan. Hal ini juga meluas kepada pasangan dan anak.

"The Federal Reserve mengharapkan staf tambahan akan tunduk pada semua atau sebagian dari aturan ini setelah selesainya tinjauan dan analisis lebih lanjut,” demikian mengutip rilis tersebut, dilansir dari CNBC, Rabu (23/2/2022).

Aturan tersebut juga bertujuan mendukung kepercayaan publik terhadap ketidakberpihakan dan integritas pekerjaan FOMC dengan menjaga bahkan dari munculnya konflik kepentingan.

Pejabat bank sentral bertindak setelah pengungkapan tahun lalu kalau sejumlah pejabat senior the Fed telah memperdagangkan saham secara pribadi sebelum bank sentral adopsi langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan ekonomi pada awal penyebaran COVID-19.

Adapun Presiden Regional The Fed dari Boston Eric Rosengren dan Robert Kaplan melepas posisinya menyusul kontroversi tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aturan The Fed

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Pengumuman pada Jumat pekan lalu juga memperpanjang larangan untuk cryptocurrency seperti bitcoin. Sebelumnya hal itu tidak disebutkan dalam pengumuman pada Oktober.

Berdasarkan peraturan, pejabat yang masih memegang posisi pasar masih memiliki waktu 12 bulan untuk melepaskan posisinya. Ke depan, pejabat yang tercakup dalam aturan baru harus memberikan pemberitahuan 45 hari sebelum membeli aset yang diizinkan, pembatasan yang akan berlaku 1 Juli.

Mereka kemudian harus memegang posisi tersebut setidaknya selama satu tahun dan akan dilarang dari perdagangan apapun selama periode tekanan pasar keuangan yang meningkat. Adapun tidak ada definisi pasti dari istilah tersebut yang akan ditentukan oleh ketua the Fed dan penasihat umum dewan.

Seiring saham, obligasi dan kripto, larangan meluas ke komoditas, mata uang asing, derivatif atau memakai utang margin untuk membeli aset.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya