Liputan6.com, Jakarta Sejalan dengan meningkatnya transaksi crypto atau kriptoĀ di tanah air, berdampak juga semakin banyaknya perusahaan pedagang kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).Ā
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hal tersebut pada rapat bersama Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu. Wisnu mengungkapkan saat ini telah ada total 18 perusahaan kripto yang terdaftar di Bappebti.Ā
Baca Juga
āAwalnya calon pedagang fisik aset kripto ada 12, kemudian dicabut 1, dan ditambah 7, jadi semuanya bertambah 18. Nanti kita koordinasikan dengan calon bursanya,ā ujar Wisnu waktu itu.Ā
Advertisement
Bappebti juga sampai saat ini telah menetapkan sebanyak 229 kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal itu tercantum dalam peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.Ā
Dilansir dari situs resmi Bappebti, Rabu (30/3/2022), berikut 18 daftar calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
1. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest.io)
2. PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto.com)
3. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto.co.id)
4. PT. Cipta Koin Digital (koinku.id)
5. PT. Galad Koin Indonesia (Galad.id)
6. PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax.com)
7. PT. Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
8. PT. Kripto Maksima Koin (kriptomaksima.com)
9. PT. Luno Indonesia LTD (Luno.com)
Ā
Daftar Lainnya
10. PT. Mitra Kripo Sukses (Kriptosukses.com)
11. PT. Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras.com)
12.PT. Pedagang Aset Kripto (Pedagangasetkripto.com)
13. PT. Pintu Kemana Saja (Pintu.co.id)
14. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
15. PT.Tiga Inti Utama (TRIV.co.id)
16. PT. Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)
17. PT. Upbit Exchange Indonesia (Upbit.com dan Upbit.co.id)
18. PT. Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex.com)
Advertisement