Liputan6.com, Jakarta - Potensi pasar kripto yang menunjukkan sinyal positif berdasarkan data laporan pasar kripto yang dianalisis dan disusun oleh platform pertukaran dan pasar kripto Indonesia Reku pada 2023.
Menurut Reku ada indikator-indikator penting yang menunjukkan tren positif pasar kripto diiringi dengan berkembangnya investasi khususnya dari investor institusi untuk mengembangkan aplikasi atau teknologi baru di berbagai sektor.
Baca Juga
Proyek blockchain bahkan telah menjalin kerjasama strategis dengan institusi-institusi ternama dengan jutaan pengguna. Capaian-capaian tersebut terjadi ketika pasar berada pada fase bearish dan harga bitcoin terkoreksi lebih dari 50 persen dari titik tertingginya.
Advertisement
Terlepas dari kapitalisasi pasar yang saat ini masih turun, sektor-sektor potensial seperti DeFi misalnya, telah membukukan peningkatan jumlah pengguna aktif lebih dari 20 persen serta peningkatan jumlah transaksi sebesar lebih dari 55 persen secara Year-on-Year pada 21 Februari 2023, menurut hasil penelitian Reku.
Berdasarkan analisis data tersebut, keadaan pasar kripto pun secara fundamental diproyeksi akan lebih baik dan kuat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, dapat berpotensi memicu pertumbuhan aset kripto yang ada menjadi lebih besar lagi.
CCO dan Co-Founder Reku, Robby mengatakan hal ini dapat menjadi kesempatan baik bagi para investor kripto pada 2023, terutama jika didukung dengan kemampuan mengatur emosi, mengikuti perkembangan dengan sumber informasi terpercaya.
“Saya percaya untuk menjadi seorang investor, kita harus mendapatkan informasi yang lengkap dan terpercaya. Baik kesempatan maupun resiko dari setiap keputusan investasi yang akan dibuat,” kata Robby dalam siaran pers dikutip, Minggu (12/3/2023).
Robby menambahkan, sejalan dengan misi Reku untuk mengambil peran dalam membangun masyarakat Indonesia yang melek investasi kripto dan menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan saat berinvestasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
India Bakal Terapkan UU Anti Pencucian Uang pada Transaksi Kripto
Sebelumnya, Pemerintah India akan menerapkan ketentuan anti pencucian uang untuk transaksi yang terkait dengan cryptocurrency atau token virtual, dalam upaya untuk memperketat pengawasan terhadap aset digital.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (10/3/2023), kementerian keuangan India, pada Selasa, 7 Maret 2023, mengeluarkan pemberitahuan yang menyatakan pertukaran kripto lokal dan entitas yang berurusan dengan aset digital virtual (VDA) sekarang akan diminta untuk melakukan uji tuntas klien terhadap pengguna mereka.
Menurut undang-undang, setiap entitas pelapor harus menyimpan catatan semua transaksi lebih dari sekitar USD 12.200 atau setara Rp 188,7 juta (asumsi kurs Rp 15.473 per dolar AS selama minimal lima tahun.
Langkah ini selaras dengan upaya global untuk mengekang penggunaan aset digital untuk pencucian uang, serupa dengan aturan yang diterapkan pada entitas teregulasi lainnya seperti bank dan pialang saham.
Pada awal 2014, Kanada membawa entitas yang berurusan dengan mata uang virtual di bawah tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris. Demikian pula, Korea Selatan sedang berupaya mengatur industri kripto melalui kebijakan anti pencucian uang.
Di India, kekhawatiran seputar penggunaan mata uang kripto untuk pencucian uang ilegal mengemuka pada 2021. Pada Juni 2021, otoritas India menemukan hampir USD 488 juta atau setara Rp 7,5 triliun telah dicuci melalui transaksi kripto pada tahun sebelumnya.
Meskipun VDA dan NFT telah mendapatkan popularitas di India selama beberapa tahun terakhir, pemerintah tidak memiliki kebijakan atau peraturan yang jelas hingga tahun lalu.
Anggaran pemerintah India, pada 2022, mengenakan pajak 30 persen atas pendapatan dari transaksi kripto dan memperkenalkan pajak 1 persen, dipotong dari sumbernya, atas pendapatan di atas ambang batas tertentu. Hadiah kripto dan aset digital juga dikenakan pajak.
Advertisement
Bos The Fed: Kami Melihat Banyak Kekacauan dan Penipuan di Kripto
Ketua Federal Reserve (The Fed) Jerome Powell menguraikan beberapa risiko terkait dengan kegiatan kripto selama persidangan di hadapan Komite Senat tentang Urusan Perbankan, Perumahan, dan Urban.
Pada persidangan itu, Powell mengatakan pihaknya telah melihat semua yang terjadi di industri kripto, misalnya penipuan dan kurangnya transparansi.
“Kami menonton apa yang terjadi di ruang kripto. Apa yang kita lihat cukup banyak kekacauan, kita melihat penipuan, kita melihat kurangnya transparansi, kita melihat risiko lari, banyak hal dan banyak hal seperti itu,” kata Powell, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (9/3/2023)
Powell mencatat Federal Reserve telah mengeluarkan beberapa pemberitahuan bersama dengan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) dan Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang (OCC), bank peringatan dan mengatur lembaga keuangan tentang risiko cryptocurrency.
"Jadi apa yang telah kami lakukan adalah memastikan lembaga keuangan yang diatur yang kami mengawasi dan mengatur hati -hati, sangat berhati -hati dalam cara mereka terlibat dengan seluruh ruang kripto," lanjut ketua Fed.
Meskipun begitu, Powell mengungkapkan regulator tidak akan membatasi perkembangan teknologi dan inovasi yang diberikan kripto serta tidak ingin regulasi terkait crypto melambat.
“Kami percaya inovasi sangat penting dari waktu ke waktu bagi perekonomian. Kami tidak ingin menahan inovasi, kami tidak ingin regulasi menghambat inovasi dengan cara yang hanya mendukung petahana, hal semacam itu,” pungkas Powell.