Liputan6.com, Jakarta Aktivis pro-demokrasi di seluruh dunia terkadang mengandalkan bitcoin sebagai uang pilihan terakhir, yang merupakan penggunaan penting yang membedakannya dari aset lainnya.
“Sebagai pembela hak asasi manusia, kami bekerja dengan informasi yang sangat sensitif, dan informasi keuangan adalah informasi yang paling sensitif,” kata Presiden Open Dialogue Foundation Lyudmyla Kozlovska dikutip dari Forbes, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga
Kozlovska menjelaskan, rezim otoriter dan kediktatoran menggunakan informasi ini untuk menghancurkan aktivis, jurnalis, organisasi hak-hak perempuan.
Advertisement
ia merujuk pada bagaimana para otokrat dapat menutup rekening bank siapa pun yang mereka anggap sebagai ancaman, dan betapa hal ini dapat melemahkan. Contohnya adalah ketika rezim militer otoriter yang saat ini memerintah Myanmar membekukan rekening bank penulis dan penggila teknologi Burma yang menjadi aktivis Win Ko Ko Aung.
Win Ko Ko Aung berbicara menentang pemerintah pada awal tahun 2021, tak lama setelah militer menggulingkan pemerintah yang berkuasa yang dipilih secara demokratis. Pemerintah menuduhnya melanggar hukum pidana yang baru saja diterapkan, yang mengkriminalisasi siapa pun yang menyebarkan “berita palsu” atau “menyebabkan ketakutan.”
Pemerintah yang baru dilantik memasukkan Win Ko Ko Aung ke dalam daftar orang yang dicari, setelah ia mengadvokasi pembangkangan sipil secara damai, dan dengan cepat membekukan rekening banknya. Sementara itu, Win Ko Ko Aung tidak mengetahui bahwa dirinya telah melanggar hukum apa pun.
“Saya [dimasukkan] ke dalam daftar orang yang dicari [suatu] malam, dan keesokan harinya saya tidak dapat mengakses rekening bank saya,” kata Win Ko Ko Aung.
Win Ko Ko Aung meninggalkan negaranya, menyeberang ke Thailand dengan berjalan kaki. Di sana, dia menjual sebagian Bitcoin BTC 0,0 persen dan aset kripto miliknya, yang masih dapat dia akses, untuk menutupi biaya hidup di negara tersebut sebelum pemerintah AS mengizinkannya untuk bermukim kembali di AS sebagai pengungsi.
Aktivis Pro-Demokrasi
Dia saat ini magang di Human Rights Foundation, yang memberikan dukungan kepada aktivis pro-demokrasi di seluruh dunia melalui bitcoin.Kozlovska secara pribadi mengalami hal serupa.
Sejak tahun 2018, baik Kozlovska maupun ODF, organisasi tersebut, telah ditolak layanan keuangannya, ditambah lagi rekening bank dibekukan atau ditutup di empat bank berbeda, ditambah dua penyedia layanan keuangan (Wise dan Revolut), selain kehilangan akses ke platform penggalangan dana seperti Patronate dan GoFundMe.
Semua ini terjadi karena ODF bekerja di tiga negara yang diperintah oleh rezim otoriter, sementara dia tinggal di Brussels tanpa tuduhan melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Pekerjaannya sepenuhnya legal.
“Kazakhstan hanya membutuhkan tiga hingga lima menit untuk membekukan rekening bank,” tambah Kozlovska.
Advertisement
Galang Dana
Karena itu, dia dan ODF sangat bergantung pada bitcoin, yang memungkinkan mereka bertransaksi dan menggalang dana tanpa izin.
Jika semua dompet bitcoin/kripto memerlukan informasi pengenal pribadi untuk dikaitkan dengannya, seperti yang mungkin terjadi jika Undang-Undang Anti-Pencucian Uang Aset Digital tahun 2023 (DAAMLA) disahkan menjadi undang-undang, bahkan orang-orang yang berbasis di yurisdiksi liberal dan demokratis pun dapat melakukannya.