Lisensi Pedagang Aset Kripto Bisa Jamin Keamanan, Bagaimana Caranya?

dengan regulasi yang semakin ketat dan terarah, industri kripto Indonesia diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Sep 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi kripto (Foto By AI)
Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pedagang aset kripto diwajibkan mengantongi lisensi khusus per 16 Oktober 2024 mendatang. Lisensi ini disebut bisa menjamin keamanannya.

Diketahui, kewajiban itu merujuk pada regulasi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis meminta pedagang kripto segera memenuhi regulasi tadi.

Serta, meminta perusahaan perdagangan kripto di Indonesia yang belum memperoleh lisensi untuk segera menyelesaikan prosesnya. Menurutnya, lisensi ini tidak hanya penting untuk mematuhi aturan yang berlaku, tetapi juga untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.

"Perusahaan yang telah terdaftar resmi di Bappebti dan memiliki lisensi PFAK menunjukkan komitmen mereka terhadap keamanan, transparansi, dan standar operasional yang lebih tinggi. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan di Indonesia," tutur Yudho dalam keterangannya, dikutip Senin (23/9/2024).

Dia mengatakan, dengan regulasi yang semakin ketat dan terarah, industri kripto Indonesia diharapkan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Platform yang telah memperoleh lisensi PFAK kini mengandalkan lembaga penyimpanan aset kripto yang telah terregulasi pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan keamanan dan memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku," tambah CEO Tokocrypto ini.

Untuk aset fiat, platform PFAK telah menerapkan praktik terbaik dengan menyimpan 70 persen dana di lembaga kliring yang terpercaya dan 30 persem di dalam platform sendiri. Pendekatan serupa juga diterapkan pada aset kripto, di mana mayoritas atau sekitar 70 persen disimpan di lembaga depository khusus kripto untuk meminimalisir risiko pencurian atau kehilangan.

"Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha kripto di Indonesia optimistis bahwa investor akan tetap merasa aman dan percaya untuk bertransaksi melalui platform lokal, meskipun dihadapkan dengan ancaman seperti peretasan. Kolaborasi yang kuat antara pelaku industri dan regulator akan terus menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia," paparnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Otoritas Bursa AS Kaji Tambahan Kustodian Buat 2 Kripto

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat tengah mengkaji usulan tambahan kustodian untuk dua kripto tertentu. Ini jadi permohonan perubahan aturan yang diusulkan Cboe BZX Exchange.

Proposal pengajuan tersebut berupaya untuk mengubah dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) ARK 21shares Bitcoin dan ETF 21shares Core Ethereum dengan menambahkan dua kustodian baru. Yakni, Anchorage Digital Bank N.A. dan Bitgo New York Trust Company LLC. 

Kustodian ini akan menyediakan layanan kustodian bitcoin dan ether untuk masing-masing perwalian. Saat ini, Coinbase Trust Company LLC adalah satu-satunya kustodian untuk kedua ETF tersebut. 

Pengajuan SEC menjelaskan Anchorage dan Bitgo juga akan menawarkan layanan kustodian, dengan aset yang disimpan dalam akun terpisah untuk "mengidentifikasi dengan jelas perwalian bitcoin sebagai pemilik." 

Pengajuan tersebut selanjutnya mengklarifikasi akun-akun ini akan terpisah dari aset kustodian itu sendiri dan aset klien lain. 

"Masing-masing Kustodian Baru akan menyimpan bitcoin milik Bitcoin Trust sesuai dengan perjanjian penyimpanan," tulis SEC, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (20/9/2024).

 

Pangkas Risiko

Proposal tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko yang terkait dengan layanan penyimpanan pihak ketiga dengan mendiversifikasi penyedia penyimpanan, menurut rincian pengajuan.

SEC belum menyetujui perubahan aturan dan saat ini sedang meminta masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Meskipun tidak ada masalah regulasi baru yang diangkat oleh pengajuan tersebut, SEC mencatat semua ketentuan lain untuk ETF tetap tidak berubah. Publik didorong untuk menyampaikan komentar sebelum perubahan aturan berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya