Liputan6.com, Jakarta Pada masa awal pandemi COVID-19 terjadi penurunan pendapatan bagi 86 persen penyandang disabilitas yang secara umum bekerja di sektor informal.
Hal Ini berdasarkan hasil survei Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas untuk respons inklusif COVID-19 di Indonesia pada April 2020. Disampaikan oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki.
Menurutnya, pemberlakuan aturan untuk menjaga jarak fisik dan pembatasan aktivitas sosial selama pandemi membawa dampak paling besar terhadap mereka yang mengandalkan interaksi langsung saat bekerja. Misal, penyandang disabilitas yang bekerja sebagai terapis pijat, penata rambut, dan lain-lain.
Advertisement
Baca Juga
Lebih jauh, tercatat hanya sekitar 40 persen responden yang sudah menerima setidaknya satu program bantuan sosial dari pemerintah, di mana hanya empat persen dari mereka yang menerima bantuan tunai.
Perempuan Lebih Terdampak
Dalam situasi krisis tersebut, perempuan lebih cenderung jatuh miskin dibandingkan laki-laki. Terlebih karena dalam situasi normal, perempuan mendapatkan penghasilan yang cenderung lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Survei juga menunjukkan, perempuan lebih banyak menanggung tekanan finansial, fisik, dan psikologis, terutama bila memiliki anak penyandang disabilitas.
Beratnya dampak pandemi COVID-19 juga dialami siswa penyandang disabilitas yang sejak sebelum pandemi menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Peralihan metodologi pengajaran menjadi daring yang terpaksa dilakukan selama pandemi, tidak selalu berhasil untuk siswa penyandang disabilitas.
Advertisement
Rekomendasi
Dari survei tersebut dibuat rekomendasi pada empat area utama. Pertama, akses perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Area ini menggarisbawahi perlunya mengembalikan tingkat manfaat yang memadai dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas dan strategi komunikasi untuk memastikan keterjangkauan informasinya.
Kedua, rekomendasi akses layanan kesehatan dan rehabilitasi bagi semua penyandang disabilitas. Termasuk perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional dan peningkatan akses alat bantu. Serta, peningkatan program rehabilitasi berbasis masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada layanan berbasis institusi.
Ketiga, menekankan pentingnya upaya meningkatkan aksesibilitas dalam pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dari segi infrastruktur dan kapasitas sumber daya guru.
Keempat, pentingnya meningkatkan akses penyandang disabilitas ke pasar tenaga kerja dalam jangka panjang.
Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait juga perlu memastikan penyandang disabilitas memiliki akses dan menjadi bagian dalam program ketenagakerjaan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat strategi implementasi Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan juga menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas,” ujar Maliki dalam seminar daring ditulis, Kamis (30/9/2021).
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Advertisement