ODGJ Rentan Kena COVID-19 dengan Risiko Kematian Dua Kali Lipat

Seperti kelompok rentan lainnya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Jan 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2022, 15:00 WIB
Vaksinasi ODGJ di Wonosobo dilakukan door to door. (Foto: Liputan6.com/Polres Wonosobo)
Vaksinasi ODGJ di Wonosobo dilakukan door to door. (Foto: Liputan6.com/Polres Wonosobo)

Liputan6.com, Jakarta Seperti kelompok rentan lainnya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

Menurut  Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Diah Setia Utami, SpKJ selain rentan terinfeksi, ODGJ juga rentan menularkan virus ke orang sekitar.

“Risiko kematian ODGJ juga meningkat dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain,” ujar Diah mengutip Sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (7/1/2022).

Berdasarkan data lapangan yang terhimpun dari Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia (ARSAWAKOI), sebanyak 18 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) telah menyediakan 1.383 tempat tidur di ruang isolasi dan 95 tempat tidur di ruang ICU.

Terkait jumlah kasus, ODGJ yang terpapar COVID-19 di 2020 telah menyentuh angka 1.105 jiwa dan untuk tahun 2021 ada sebanyak 829 jiwa.

Simak Video Berikut Ini


Penanganan COVID-19 ODGJ

Diah menambahkan, penanganan COVID-19 pada ODGJ cenderung lebih komprehensif ketimbang penanganan pada masyarakat umum.

“Dalam penanganannya, dokter tidak hanya memikirkan penanganan untuk menyembuhkan dari COVID-19 tapi juga memperhatikan kondisi kejiwaannya. Maka dari itu penanganan terhadap ODGJ yang terkena COVID-19 menjadi lebih intensif dan komprehensif,” katanya.

Salah satu cara yang telah ditempuh oleh Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ODGJ adalah dengan cara pemberian vaksinasi COVID-19.


Vaksinasi ODGJ

Dalam keterangan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza dr. Siti Khalimah, SpKJ., MARS mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk penyandang disabilitas mental sudah dimulai sejak 1 Juni 2021.

Pencanangan vaksinasi ODGJ dilakukan di RSJ Marzoeki Mahdi yang juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan.

Sebanyak 28 Provinsi di Indonesia telah melaksanakan vaksinasi ODGJ. Pelaksanaan vaksinasi penyandang disabilitas dilakukan oleh puskesmas di Kabupaten/Kota bekerja sama dengan RSJ setempat untuk menjadi sentra vaksinasi.

“Selain itu, penyelenggaraan vaksinasi pun dilakukan dengan metode ‘jemput bola’ dimana Puskesmas mendatangi rumah ODGJ untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19,” katanya.


Infografis Ciri-ciri Ibu rumah tangga Punya Masalah Kesehatan Mental

Infografis Ciri-ciri Ibu rumah tangga Punya Masalah Kesehatan Mental
Infografis Ciri-ciri Ibu rumah tangga Punya Masalah Kesehatan Mental.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya