Dua Remaja di Siantar Aniaya Penyandang Disabilitas Demi Dapatkan Uang Rp210 Ribu

Dua remaja di Pematangsiantar, Sumatera Utara menganiaya penyandang disabilitas dan merampas uangnya.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Okt 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2023, 16:00 WIB
Demi Uang Rp210 Ribu 2 Remaja di Siantar Aniaya Penyandang Disabilitas
Demi Uang Rp210 Ribu 2 Remaja di Siantar Aniaya Penyandang Disabilitas. Foto: Tangkapan layar Twitter @Pai_C1.

Liputan6.com, Jakarta Video CCTV penganiayaan terhadap penyandang disabilitas di Pematangsiantar, Sumatera Utara viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat dua remaja mengenakan baju hitam menganiaya penyandang disabilitas untuk merampas uang korban.

Tanpa bisa melawan, korban sedapat mungkin melindungi uangnya agar tak terampas. Namun, kedua pelaku terus memaksa dan sempat menginjak serta menggusur penyandang disabilitas itu.

Melansir keterangan video yang diunggah akun TikTok @Mabespolrinews, peristiwa ini terjadi di depan toko roti yang berada di Jl. Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat pada Minggu (22/10/2023).

Dari rekaman CCTV toko roti tersebut lah kasus ini terungkap dan sampai pada pihak kepolisian setempat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa korban bernama Mardu Hutapea. Pria 42 tahun itu dianiaya oleh dua remaja yakni RJP yang masih berusia 13 dan RS usia 18. Kedua pelaku ingin mendapatkan uang Rp210 ribu yang dimiliki korban. 

“Korban berusaha mempertahankan uang tersebut, tidak mampu lagi mempertahankan, sehingga uang dapat diambil oleh kedua pelaku. Setelah itu, berita viral dan kita amankan kedua pelaku,” kata Yogen dalam konferensi pers, Senin (23/10/2023), mengutip video TikTok @Mabespolrinews.

Dia menambahkan, salah satu pelaku penganiayaan ditangkap di dekat lokasi dan masih mengenakan baju yang sama.

“Satu orang pelaku yang 13 tahun dia makan di dekat lokasi, ya masih ada di situ dengan menggunakan baju yang sama. Kemudian tadi tambah lagi satu pelaku.”

Ancaman Hukuman Kedua Pelaku

Demi Uang Rp210 Ribu 2 Remaja di Siantar Aniaya Penyandang Disabilitas. Foto: Tangkapan layar Twitter @Pai_C1.
Demi Uang Rp210 Ribu 2 Remaja di Siantar Aniaya Penyandang Disabilitas. Foto: Tangkapan layar Twitter @Pai_C1.

Yogen mengungkap, kedua pelaku ini dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Jadi kedua orang pelaku ini terjerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun (penjara),” katanya.

Video penganiayaan ini diunggah pula di akun Twitter @Pai_C1. Melihat video tersebut, warganet pun ramai berkomentar.

Salah satu warganet meluruskan soal profesi Mardu Hutapea. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Mardu adalah seorang pengemis. Namun, menurut pengguna akun X, Mardu sehari-hari bekerja serabutan membantu pedagang sekitar.

“FYI, itu si korban hari-hari masih bantuin warga jualan sama nyari barang bekas. Tapi karena banyak yang kasihan makanya sering dikasih duit, alias sebenarnya dia bukan tukang minta-minta,” tulisnya.

Komentar Geram Warganet

Tak sedikit pula warganet yang geram atas perilaku kedua remaja tersebut terhadap penyandang disabilitas.

“Kasihan banget Ya Allah, dasar biadab, semoga di penjara digebukin sama para tahanan,” kata warganet.

“Pelakunya lebih disabilitas dari korban. Kena pasal berlapis ini mah, di dalem kurungan bakalan kena balas yang lebih setimpal kalau napi lain dikasih tau kasus yang sebenarnya,” kata warganet lainnya.

“Sangat-sangat biadab sih itu, mau duit ya kerja bos, masih muda udah jadi preman hih semoga kena azab aamiin,” tulis warganet lainnya geram.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya