Ngacir Saat Kapal Karam, Kapten Sewol Divonis 36 Tahun Penjara

Hakim menyatakan kapten kapal Lee Joon-seok bersalah atas kelalaiannya dalam menangani kapal yang karam.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 11 Nov 2014, 18:33 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 18:33 WIB
Pengakuan Kapten Kapal Sewol yang Karam: Maaf...
Kapten kapal Lee Joon-seok (Reuters)

Liputan6.com, Seoul - Hukuman untuk kapten Kapal Sewol yang karam di Perairan Korea Selatan akhirnya diputuskan. Lee Joon-seok divonis hukuman 36 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ginseng.

Seperti dimuat BBC, Selasa (11/11/2014), hakim menyatakan Lee Joon-seok bersalah atas kelalaiannya dalam menangani kapal yang karam. Dia kabur ketika para penumpang sedang panik mencari bala bantuan.

Dalam sebuah rekaman video, Lee tampak meninggalkan kapal yang tenggelam sementara masih banyak penumpang yang masih berada di dalamnya. Pada beberapa momen persidangan Lee, meminta maaf karena telah menelantarkan mereka.

"Lee akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara dalam waktu yang sangat lama," kata wartawan BBC Steve Evans di Gwangju, Korsel.

Jaksa sebelumnya menuntut nakhoda berusia 69 tahun tersebut dengan pasal pembunuhan dan menyerukan hukuman mati, tapi hakim membebaskannya dari eksekusi.

Hakim menyatakan kapten Lee bukan lah satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas karamnya Sewol. Hakim juga menerima pembelaan Lee bahwa ia sama sekali tidak bermaksud untuk membunuh para penumpang, namun ia hanya mencoba melarikan diri.

Kapal Feri Sewol yang mengangkut 476 orang tenggelam pada 16 April 2014 dalam perjalanan Incheon menujuu Jeju, Korsel. Lebih dari 300 orang dinyatakan tewas, kebanyakan dari mereka adalah siswa-siswa sekolah. Ini merupakan salah satu bencana maritim terburuk Korea Selatan.

Selain kapten Lee Joon-seok, 14 awak kapal lainnya juga diadili atas tenggelamnya kapal tersebut. Kepala Teknisi Kapal bernama Park dihukum 30 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah membuat penumpang tewas dan 14 kru kapal dibui 20 tahun penjara karena dinilai telah melanggar hukum maritim. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya