Liputan6.com, Cibinong - Terdakwa Teng Cuan Hui (32) Warga Negara (WN) Malaysia yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati akhirnya divonis penjara seumur hidup. Terdakwa lolos dari jerat hukuman mati atas dasar tidak terlibat langsung atas kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 3,2 kilogram.
Hal itu diputuskan dalam sidang Putusan perkara nomor 546 Pidusus 2015 PN Cibinong yang dipimpin oleh hakim ketua Lilik Sugihartono dan 2 hakim anggota yaitu Agustina Dyah P dan Yuliana.
Dalam putusan tersebut, terdakwa WN Malaysia itu terbukti melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menimbang terkait hak azasi manusia, bahwasannya setiap hidup manusia hanya Tuhan yang berkehendak untuk mengakhiri hidup seseorang.
"Dengan demikian, pengadilan memutuskan terdakwa Teng Chuan Hui bersalah dan dijatuhi dengan hukuman penjara seumur hidup. Kepada para jaksa dan penasehat hukum diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding," kata Lilik sambil mengetuk palu.
Sementara sidang terdakwa yang juga dituntut hukuman mati, Hermanto Kusuma alias Abun juga digelar setelah sidang putusan Teng Chuan Hui. Dalam sidang tersebut Abun juga divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Kuasa hukum Hermanto, Muhammad Iqbal Farijan, mengatakan, pihaknya mengaku akan melakukan banding. "Kita masih berharap keadilan masih ditegakkan. Kita minta hukuman diperingan," pungkas Lilik. (Tnt/Ein)
Advertisement