WN Malaysia Lolos dari Hukuman Mati Indonesia

Keputusan lolos hukuman mati itu, melalui sidang Putusan perkara nomor 546 Pidusus 2015 PN Cibinong.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 21 Jan 2015, 19:34 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 19:34 WIB
WN Malaysia Lolos Dari Hukuman Mati Indonesia
‎Teng Cuan Hui WN Malaysia yang dihukum mati. (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Cibinong - Terdakwa ‎Teng Cuan Hui (32) Warga Negara (WN) Malaysia yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati akhirnya divonis penjara seumur hidup. Terdakwa lolos dari jerat hukuman mati atas dasar tidak terlibat langsung atas kepemilikan narkoba jenis shabu seberat 3,2 kilogram.

Hal itu diputuskan dalam sidang Putusan perkara nomor 546 Pidusus 2015 PN Cibinong yang dipimpin oleh hakim ketua Lilik Sugihartono dan 2 hakim anggota yaitu Agustina Dyah  P dan Yuliana.

Dalam putusan tersebut, terdakwa WN Malaysia itu terbukti melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menimbang terkait hak azasi manusia, bahwasannya setiap hidup manusia hanya Tuhan yang berkehendak untuk mengakhiri hidup seseorang.

"Dengan demikian, pengadilan memutuskan terdakwa Teng Chuan Hui bersalah dan dijatuhi dengan hukuman penjara seumur hidup. Kepada para jaksa dan penasehat hukum diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding," kata Lilik sambil mengetuk palu.

Sementara sidang terdakwa yang juga dituntut hukuman mati, Hermanto Kusuma alias Abun juga digelar setelah sidang putusan Teng Chuan Hui. Dalam sidang tersebut Abun juga divonis hukuman penjara seumur hidup.



Kuasa hukum Hermanto, Muhammad Iqbal Farijan, mengatakan, pihaknya mengaku akan melakukan banding. "Kita masih berharap keadilan masih ditegakkan. Kita minta hukuman diperingan‎," pungkas Lilik. (Tnt/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya