Keluarga Anwar Ibrahim Minta Pengampunan Raja Malaysia

Keluarganya menyebut, Anwar Ibrahim adalah tahanan politik yang 'dizalimi'. Mereka mengkhawatirkan kesehatannya dalam penjara.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 25 Feb 2015, 14:28 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 14:28 WIB
Anwar Ibrahim
Mantan Wakil PM Malaysia Anwar Ibrahim. (Reuters/Olivia Harris)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Keluarga tokoh oposisi negeri jiran, Anwar Ibrahim melayangkan permohonan pada Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Tuanku Al-Haj Abdul Halim Mu'adzam Shah bin Sultan Badlishah.

Permohonan pengampunan disampaikan atas vonis bersalah yang dijatuhkan dalam kasus sodomi. Sebelumnya Mahkamah Agung Malaysia menolak kasasi Anwar Ibrahim dan menguatkan putusan pengadilan di bawahnya yang menjatuhkan vonis 5 tahun atas pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri tersebut.

Sebaliknya, Anwar dan para pendukungnya bersikukuh, kasus tersebut adalah upaya pihak berkuasa untuk menjauhkannya dari politik dan agar ia tak lagi menjadi ancaman bagi koalisi yang sedang memerintah.

Keluarganya menyebut, Anwar adalah tahanan politik yang 'dizalimi'. Mereka mengkhawatirkan kesehatannya dalam penjara.

Sebelumnya, Anwar mengatakan, ia tak akan mengajukan permohonan pengampunan dari raja. Sebab, menurut dia, dengan pengajuan itu berarti ia mengaku bersalah.

Namun, mewakili seluruh keluarganya, sang putri, Nurul Nuha Anwar, mengatakan kasus yang menjerat ayahnya adalah kegagalan penegakan hukum atau  miscarriage of justice.

"Pengadilan mungkin telah menjatuhkan vonis bersalah namun ayah kami sejatinya tidak bersalah," kata dia seperti dikutip dari BBC, Rabu (25/2/2015).

Nurul menambahkan, vonis tersebut menunjukkan, keadilan telah gagal ditegakkan.

"Kami sebelumnya telah menaruh kepercayaan pada proses hukum dan yakin, keadilan akan membuktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada, tanpa intervensi politik," tambah dia.

Permohonan pengampunan disampaikan pada Yang di-Pertuan Agong -- yang dipilih bergantian dari raja-raja di 9 negara bagian Malaysia.

Sodomi, kasus yang didakwakan pada Anwar, adalah perbuatan ilegal di Malaysia, meski hanya segelintir orang yang dipermasalahkan karenanya. Apalagi sampai dipenjarakan.

Anwar -- yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6 tahun atas kasus sodomi pertama yang kemudian dianulir pengadilan -- bersikukuh ia tak bersalah.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis setelah ia dikirim ke penjara pada 10 Februari 2015, Anwar mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan padanya adalah 'tipuan belaka yang dibuat-buat' dan "Sebuah konspirasi politik untuk menghentikan karir politik."

Sementara, juru bicara Partai Keadilan Rakyat (PKR) --yang dipimpin Anwar -- mengatakan, pihaknya memaklumi keputusan keluarga untuk mengajukan permohonan pengampunan Raja. Sebab, kata dia, Anwar telah teraniaya akibat perlawanannya yang terus menerus pada elit berkuasa.

"Kami meminta pihak Istana mengakui adanya pelanggaran terang-terangan dalam proses peradilan dan segera turun tangan untuk memperbaiki situasi," kata wakil presiden PKR, Tian Chua. "Tak ada hal lain yang bisa menyelesaikan kegagalan menegakkan keadilan (miscarriage of justice) selain membebaskan Anwar Ibrahim sesegera mungkin." (Ein/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya