Ditahan 1 Malam, Putri Anwar Ibrahim Dibebaskan dengan Jaminan

Nurul menegaskan, sebagai anggota parlemen dia mendapat kekebalan konstitusi untuk mengangkat masalah sistem pengadilan di parlemen.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2015, 04:38 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 04:38 WIB
Nurul Izzah Anwar. (Reuters)
Nurul Izzah Anwar. (Reuters)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Anggota Parlemen Malaysia Nurul Izzah yang merupakan putri tokoh oposisi Malaysia yang ditahan Anwar Ibrahim dibebaskan dengan jaminan.

Dia ditangkap dan ditahan selama satu malam karena komentarnya atas keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis atas ayahnya terkait dakwaan sodomi. Dengan keputusan tersebut, Anwar Ibrahim yang pernah menjabat Wakil Perdana Menteri di zaman Mahathir Mohamad masuk penjara selama 5 tahun.

Komentarnya itu disampaikan di parlemen, yang memicu kritik bahwa pemerintah menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan pihak oposisi.

"Saya kira amat jelas penangkapan saya merupakan pelanggaran mencolok dari penyalahgunaan kekuasaan inspektur jenderal kepolisian dan saya meminta pertanggungjawaban Perdana Menteri Najib Razak karena membiarkan pelanggaran atas parlemen," ujar Nurul di Kuala Lumpur, Malaysia, seperti dikutip dari BBC, Rabu (18/3/2015).

Nurul menegaskan, sebagai anggota parlemen dia mendapat kekebalan konstitusi untuk mengangkat masalah sistem pengadilan di parlemen.

Amerika Serikat dan Inggris mengecam penangkapan atas Nurul, yang menjabat Wakil Ketua kubu oposisi Partai Keadilan Rakyat.

Keputusan Mahkamah Agung pada 10 Februari lalu menguatkan vonis atas Anwar Ibrahim dalam kasus sodomi dengan seorang mantan staf prianya tahun 2008.

Anwar sendiri berulang kali membantah dakwaan itu dan menuduhnya sebagai 'konspirasi politik' dari koalisi pemerintah Barisan Nasional yang sudah berkuasa di Malaysia sejak 1957. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya