Liputan6.com, Paris - Pascaserangan yang terjadi di pusat Kota Paris pada Jumat 13 November 2015 malam waktu setempat, pemerintah Prancis menetapkan status gawat darurat. Semua warganya, terutama yang berada di Ibu Kota untuk tidak ke luar rumah.
"Imbauan untuk tidak ke luar rumah," kata salah seorang warga negara Indonesia yang ada di Paris, Budi Sulistyaningrum kepada Liputan6 SCTV, Sabtu (14/11/2015).
Namun, kata Budi, masih banyak orang yang berlalulalang di sekitar apartemennya. "Kita masih diperbolehkan ke luar rumah, kalau memang tidak diperlukan tinggal di dalam rumah," kata dia.
Budi sendiri mengaku belum mengetahui adanya instruksi dari Kedutaan Besar Indonesia di Paris. KBRI mengimbau semua WNI di Paris untuk berhati-hati dan saling mengecek satu sama lain.
"Kami baru dengar kabar ini dini hari tadi, saat ini baru jam 6 pagi, kami belum mendapat dapat instruksi dari KBRI. Kami sendiri sudah saling menjaga," ujar dia.
Budi mengaku khawatir atas serangan itu, sebab belum satu tahun, serangan teror kembali terulang.
Teror bermula Jumat malam 13 November 2015. Sekelompok penyerang menyerbu gedung konser Bataclan, di mana band asal Amerika Serikat, Eagles of Death Metal bermain di depan penonton yang penuh sesak. Mereka memberondongkan senjata dan melempar bahan peledak. (Nil/Mvi)
Teror Paris, Pemerintah Prancis Larang Warganya ke Luar Rumah
Pemerintah Prancis menetapkan status gawat darurat pasca teror di pusat kota.
diperbarui 14 Nov 2015, 12:33 WIBDiterbitkan 14 Nov 2015, 12:33 WIB
Situasi di salah satu restoran yang diserang di Kota Paris, Prancis, Jumat (13/11/2015) malam waktu setempat. (Reuters)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara