Teror Paris, Pemerintah Prancis Larang Warganya ke Luar Rumah

Pemerintah Prancis menetapkan status gawat darurat pasca teror di pusat kota.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Nov 2015, 12:33 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2015, 12:33 WIB
teror paris
Situasi di salah satu restoran yang diserang di Kota Paris, Prancis, Jumat (13/11/2015) malam waktu setempat. (Reuters)

Liputan6.com, Paris - Pascaserangan yang terjadi di pusat Kota Paris pada Jumat 13 November 2015 malam waktu setempat, pemerintah Prancis menetapkan status gawat darurat. Semua warganya, terutama yang berada di Ibu Kota untuk tidak ke luar rumah.

"Imbauan untuk tidak ke luar rumah," kata salah seorang warga negara Indonesia yang ada di Paris, Budi Sulistyaningrum kepada Liputan6 SCTV, Sabtu (14/11/2015).

Namun, kata Budi, masih banyak orang yang berlalulalang di sekitar apartemennya. "Kita masih diperbolehkan ke luar rumah, kalau memang tidak diperlukan tinggal di dalam rumah," kata dia.

Budi sendiri mengaku belum mengetahui adanya instruksi dari Kedutaan Besar Indonesia di Paris. KBRI mengimbau semua WNI di Paris untuk berhati-hati dan saling mengecek satu sama lain.

"Kami baru dengar kabar ini dini hari tadi, saat ini baru jam 6 pagi, kami belum mendapat dapat instruksi dari KBRI. Kami sendiri sudah saling menjaga," ujar dia.

Budi mengaku khawatir atas serangan itu, sebab belum satu tahun, serangan teror kembali terulang.

Teror bermula Jumat malam 13 November 2015. Sekelompok penyerang menyerbu gedung konser Bataclan, di mana band asal Amerika Serikat, Eagles of Death Metal bermain di depan penonton yang penuh sesak. Mereka memberondongkan senjata dan melempar bahan peledak. (Nil/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya