Presiden Prancis Ampuni Nenek Tua Pembunuh Suami

Wanita tersebut merupakan pelaku pembunuhan kepada suaminya beberapa waktu lalu karena kerap mengalami penyiksaan fisik.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 01 Feb 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 10:30 WIB
Presiden Prancis Francois Hollande
Presiden Prancis Francois Hollande mengampuni nenek tua pembunuh suami, Sauvage.

Liputan6.com, Paris - Presiden Prancis Francois Hollande memberikan pengampunan pada Jacqueline Sauvage. Wanita tersebut melakukan pembunuhan keji kepada sang suami beberapa waktu lalu.

"Dalam menghadapi situasi kemanusiaan ini, Presiden menginginkan sebisa mungkin Sauvage bisa kembali ke keluarganya secepatnya," demikian disampaikan melalui pernyataan resmi Kepresidenan Prancis, seperti dikutip dari The guardian, Senin (1/2/2016).

Pengampunan itu membuat wanita berumur 68 tahun tersebut keluar dari penjara pada pertengahan April mendatang.

Pengampunan langsung dari Presiden merupakan hal yang sangat langka di Prancis. Diduga kuat pengampunan tersebut keluar usai Hollande bertemu 3 anak dan pengacara Sauvage.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Sauvage tengah disorot tajam masyarakat Prancis. Lebih dari 400 ribu orang menandatangani petisi meminta nenek itu dibebaskan.

Mendengar kabar Presiden Prancis memberikan pengampunan kepada Sauvage, beberapa penggagas petisi tersebut mengaku sangat gembira.

"Saya bahagia, bersyukur dan begitu lega," ucap pendiri Kelompok Pembela Hak Hukum Sauvage, Eva Darlan.

Sauvage menikah selama 47 tahun bersama seorang pecandu alkohol, Norber Marot. Selama hampir setengah abad, ia dan anak-anaknya kerap mengalami siksaan fisik.

Puncak kekesalannya terjadi pada 10 September 2012, saat seorang anaknya tewas gantung diri. Sauvage pun menembak sang suami hingga tewas menggunakan senapan.

Oktober 2014, Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis 10 tahun bui kepada Sauvage. Mengetahui akan menghabiskan masa tua di balik jeruji besi, ia pun memutuskan mengajukan banding.

Namun banding yang diajukan Desember 2015 tidak digubris Pengadilan Prancis. Mereka malah mengumumkan menolak permohonan Sauvage.

Penolakan tersebut memicu kemarahan dari aktivis perempuan di negara tersebut. Mereka menyerukan definisi atas perlindungan diri terhadap kaum perempuan di Prancis diperluas lagi.

Sebelumnya, di Prancis definisi dari perlindungan diri terhadap perempuan hanya sebatas dari pembelaan atas ancaman tindak kekerasan langsung. Sementara pembelaan diri yang muncul akibat terus mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun masih diperdebatkan oleh otoritas Prancis.

Langkah Hollande memberi pengampunan kepada Nenek Sauvage mendadak sontak mengejutkan publik Prancis. Sebab saat kampanye Presiden 2012, ia mengatakan akan mengambil jarak terhadap pemberian pengampunan langsung pada pelaku kejahatan.

Meski demikian, pengampuan serupa pernah diberikan Hollande. Dia pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada 2014 ketika mengampuni seorang perampok bank yang dihukum 38 tahun penjara, Phillipe El Shennawy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya