Pentagon Segera Transfer Napi Guantanamo ke 2 Negara

Para tahanan diperkirakan meninggalkan Guantanamo dalam beberapa pekan mendatang.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 31 Mar 2016, 09:53 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 09:53 WIB
Pentagon: AS Transfer Napi Guantanomo ke 2 Negara
Penjara Guantanamo. (Reuters)

Liputan6.com, Washington DC - Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS), Pentagon berencana memindahkan puluhan tahanan dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo di Kuba. Mereka berencana memindahkannya setidaknya ke dua negara.

Upaya pemindahan para narapidana (napi) tercetus ketika pemerintahan Obama mengambil langkah untuk menutup fasilitas kontroversial, yang disebut sebagai alat perekrutan anggota militan.

Para tahanan diperkirakan meninggalkan Guantanamo dalam beberapa pekan mendatang. Namun, militer tidak mengungkapkan tujuan para tahanan.

"Tariq Ba Odah, seorang pria Yaman yang telah melakukan mogok makan jangka panjang, adalah salah satu tahanan yang ditransfer," kata seorang pejabat kepada Reuters, Kamis (31/3/2016).

Sekitar 91 tahanan saat masih menempati Guantanamo saat ini. Jumlah tersebut telah berkurang dari sekitar 800 napi pada 2002.

Presiden Barack Obama sebelumnya mengatakan ia ingin mentransfer para tahanan ke negara asal atau ke penjara militer atau sipil di Amerika Serikat.

Teluk Guantanamo terletak di pangkalan angkatan laut Amerika di tenggara Kuba.

Mantan Presiden AS George W Bush membuka fasilitas tersebut untuk memenjarakan tersangka teror asing setelah serangan 9/11 di Amerika Serikat pada 2001.

Kendati demikian, banyak muncul keluhan dari kelompok hak asasi manusia terkait penjara tersebut. Mereka menyebut tak sedikit napi ditahan di sana tanpa tuduhan atau proses pengadilan.

Obama mengatakan penjara yang menelan biaya sekitar US$ 445 juta setiap tahun itu merupakan ancaman bagi keamanan nasional. Namun, beberapa anggota Republik di Kongres berseberangan dengannya, menolak penutupan Guantanamo dengan mengatakan para tahanan di sana berbahaya dan tak bisa dimasukkan ke penjara sipil.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya