Liputan6.com, Bangkok - Seorang perempuan dituduh menghina monarki Thailand. Dengan disaksikan ratusan orang, ia dipaksa berlutut dan menyembah di depan foto mendiang Raja Bhumibol Adulyadej.
Wanita yang merupakan warga Thailand itu bernama Umaporn Sarasat. Usianya 43 tahun. Sarasat dilaporkan menulis komentar tak sopan dan mempublikasikannya di media sosial Facebook. Demikian seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (18/10/2016).
Sejumlah laporan menyebutkan perempuan yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mengkritik Raja Bhumibol yang oleh rakyat Thailand begitu dicintai, bahkan dianggap sebagai manusia setengah dewa. Sementara sebagian lain mengatakan Sarasat mengomentari Putra Mahkota, Pangeran Maha Vajiralongkorn.
Advertisement
Diduga kuat hukuman terhadap Sarasat tak hanya berhenti sampai ia berlutut di hadapan foto mendiang Raja Bhumibol. Sangat mungkin Sarasat akan menghadapi tuntutan penghinaan terhadap keluarga kerajaan yang sejak lama telah dilindungi oleh hukum lese majeste.
"Kami akan memproses kasus ini sebaik mungkin," ujar Thewes Pleumsud, kepala polisi di distrik setempat di hadapan massa.
"Saya mengerti perasaan Anda semua. Kalian datang ke sini atas kesetiaan kepada Yang Mulia. Jangan khawatir, aku berjanji," katanya.
Dalam berbagai gambar yang beredar, Sarasat terlihat dituntun oleh dua petugas ketika keluar dari kantor polisi. Sementara sekitar ratusan orang yang berkumpul di area tersebut mencemoohnya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin 17 Oktober kemarin di Koh Samui, kawasan wisata populer di kalangan turis Inggris.
Dalam kasus berbeda, otoritas Thailand meminta rakyat tetap tenang menyusul munculnya kritik di media sosial. Kritik ini datang dari orang-orang yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan imbauan pemerintah yakni berwarna hitam atau gelap--untuk menunjukkan rasa berkabung.
Pemerintah pun dipaksa untuk menjelaskan bahwa tidak semua orang dapat mengenakan pakaian hitam. Mereka juga didesak untuk menekankan pentingnya toleransi.
Ada laporan yang menyebutkan bahwa harga pakaian hitam melonjak sejak wafatnya Raja Bhumibol pada Kamis, 13 Oktober lalu.
Insiden yang menimpa Sarasat ini adalah kasus teranyar sejak wafatnya Raja Bhumibol. Sebelumnya, sejumlah orang juga telah dikenai tuduhan serupa.
Thailand menganut hukum lese majeste. Terdapat satu pasal, yakni 112 dalam hukum pidana Thailand yang mengatakan, seseorang yang merusak nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, putra mahkota, atau bangsawan akan dihukum penjara hingga 15 tahun.
Pasca-kepergian Raja Bhumibol, sejumlah perwakilan pemerintah asing di Thailand telah memperingatkan turis dari negaranya untuk menghindari perilaku tidak sopan dan tidak tertib selama masa berkabung satu tahun berlangsung. Warga juga telah diimbau untuk menghindari perayaan. Bahkan sejumlah tayangan hiburan di televisi telah ditiadakan.
Operator jaringan televisi kabel utama di Thailand dilaporkan juga telah memblokir siaran berita asing yang dianggap tidak sensitif atau tidak menghormati kerajaan.