Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Malaysia mendeportasi delapan orang warga negara Indonesia (WNI). Mereka sempat diduga sebagai simpatisan kelompok teror ISIS.
Menanggapi kabar deportasi tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, angkat bicara. Ia membenarkan kabar tersebut.
"Betul bahwa tanggal 10 Januari terdapat delapan WNI yang dideportasi oleh Otoritas Malaysia melalui Batam," sebut Iqbal kepada Liputan6.com.
Advertisement
Terkait apakah delapan WNI adalah simpatisan ISIS, Iqbal menyatakan dugaan itu tidak benar. Mereka hanya terbukti menyimpan gambar dari kelompok radikal tersebut di ponselnya.
Baca Juga
Gambar tersebut diketahui saat kedelapan orang ini digeledah Imigrasi Malaysia saat berada dalam perjalanan dari Perlis menuju Pattani Thailand.
Kasus delapan WNI ini ditangani Unit Anti Teror Kepolisian Malaysia, atau dikenal dengan E8 IPK. Dari penyelidikan sementara sejumlah kesimpulan pun telah dikeluarkan.
"Mereka mengamalkan ajaran ahlussunah wal jamaah seperti kebanyakan umat Islam di Indonesia dan Malaysia dan tidak mendukung ISIS," kata Iqbal.
"Gambar tersebut diterima secara tidak sengaja melalui medsos. Karena itu mereka dibebaskan, tetapi harus meninggalkan Malaysia saat itu juga," ucap dia.
Untuk saat ini, WNI sudah berada di Indonesia. Kasus tersebut pun sekarang ditangani penegak hukum Tanah Air.
"Mereka diserahkan untuk penanganan serta pendalaman lebih lanjut kepada Polda Kepri," Iqbal mengatakan.