Bedak Bayi Terkenal Disebut Memicu Kanker, Terancam Denda Miliaran Rupiah

Johnson & Johnson dan Imerys SA terancam harus membayar denda US$ 37 juta atau Rp 500 miliar usai kalah dalam sebuah sebuah gugatan hukum di AS

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2018, 07:21 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 07:21 WIB
Bedak Bayi atau Baby Powder
Ilustrasi Foto Bedak Bayi (iStockphoto)

Liputan6.com, Brunswick - Perusahaan produsen bedak bayi Johnson & Johnson dan Imerys SA terancam harus membayar setidaknya US$ 37 juta atau Rp 500 miliar usai kalah dalam sebuah sebuah gugatan hukum di Amerika Serikat.

Pihak penggugat mengklaim bahwa seorang mengidap kanker karena terpapar asbes dalam produk berbasis bedak kedua perusahaan itu, termasuk Bedak Bayi Johnson, kata pernyataan Juri Pengadilan Negara Bagian New Jersey, Kamis 5 April 2018.

Keputusan oleh para juri di New Brunswick, New Jersey, muncul di sidang pengadilan kedua secara nasional yang berpusat pada klaim bahwa produk-produk bedak Johnson & Johnson mengandung asbes. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia (9/4/2018).

Vonis itu dicapai dalam sebuah gugatan yang diajukan oleh Stephen Lanzo, yang menduga ia menderita kanker mesothelioma setelah menghirup debu yang timbul akibat penggunaan bedak Johnson & Johnson secara reguler sejak ia dilahirkan tahun 1972.

Mesothelioma adalah sebuah kanker mematikan yang terkait erat dengan paparan pada asbes. Kanker ini menyerang jaringan tipis yang melapisi rongga-rongga tubuh, paling sering di sekitar paru-paru, namun juga di bagian perut dan organ tubuh lainnya.

Juri mengabulkan gugatan Lanzo sebesar US$30 juta dan istrinya US$7 juta. Juri juga menemukan bahwa Johnson & Johnson bertanggungjawab atas 70 persen dari kerugian. Sementara itu, Imerys, pemasok bedak, bertanggungjawab atas 30 persen sisanya.

Persidangan akan kembali digelar pada hari Selasa untuk putusan hukum lebih lanjut terkait kasus produsen bedak bayi tersebut.

Pada persidangan nanti, hakim akan menentukan apakah harus mengabulkan gugatan juri terkait kerugian tersebut, menurut sebuah pemberitaan dari peradilan yang disiarkan oleh Courtroom View Network.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Johnson & Johnson Membantah

Bedak Bayi atau Baby Powder
Ilustrasi Foto Bedak Bayi (iStockphoto)

Kala persidangan itu berlangsung, Johnson & Johnson juga secara terpisah tengah berusaha untuk menghadapi ribuan kasus hukum lain yang mengklaim bahwa produk bedak tersebut juga dapat menyebabkan kanker rahim.

Pada saat yang sama, pihak Johnson & Johnson menolak berbagai tuduhan tersebut, Firma itu juga mengatakan bahwa produk Bedak Bayi mereka, yang telah dipasarkan sejak tahun 1894, tidak mengandung asbes, menjadi pemicu mesothelioma, atau kanker rahim.

"Meskipun kami kecewa dengan keputusan itu, juri masih harus bermusyawarah dalam peradilan ini dan kami tidak akan berkomentar lebih jauh lagi hingga kasus ini diselesaikan secara penuh," ujar Johnson & Johnson dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, pihak Imerys belum merespons keputusan juri persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya