Liputan6.com, Washington DC - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengecam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Palestina, pada Senin 10 September 2018.
Dalam pidato yang pedas, Penasihat Kepresidenan AS Bidang Keamanan Nasional John Bolton mengancam ICC dan stafnya dengan sanksi jika penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang oleh pasukan Amerika di Afghanistan dilanjutkan.
Bolton juga mengatakan bahwa pengadilan itu seharusnya tidak memiliki yurisdiksi terhadap warga Amerika atau orang-orang dari negara lain yang tidak pernah meratifikasi perjanjian pembentukan pengadilan itu pada tahun 2002.
Advertisement
Ia pun memuji penutupan misi diplomatik Palestina di Washington yang diumumkan Kementerian Luar Negeri satu jam sebelum Bolton berpidato kepada Federalist Society, sebuah lembaga riset konservatif di Washington DC, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (12/9/2018).
Baca Juga
Kementerian Luar Negeri AS mengatakan langkah itu --terbaru dalam serangkaian langkah yang menyasar warga Palestina-- dilakukan setelah peninjauan seksama terhadap kantor-kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), terkait fakta tidak ada "perundingan langsung dan bermakna dengan Israel" yang dilakukan meskipun ada peringatan sebelumnya.
Kemlu AS juga mengatakan keputusan itu turut sejalan dengan undang-undang AS, mencerminkan kekhawatiran Kongres dan konsisten dengan kebijakan AS yang menentang dan menghukum upaya Palestina membawa Israel ke ICC.
Sebelumnya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah meminta ICC untuk menyelidiki dan mengadili pejabat-pejabat Israel karena "keterlibatan mereka dalam aktivitas permukiman dan agresi terhadap rakyat Palestina."
"Pemerintahan Trump tidak akan membiarkan kantor PLO itu dibuka jika Palestina menolak mengambil langkah-langkah untuk memulai perundingan langsung dan bermakna dengan Israel," kata Bolton.
"Amerika mendukung proses perdamaian langsung dan kuat, dan kita tidak akan mengizinkan ICC, atau organisasi lain, untuk membatasi hak Israel membela diri."
Pemerintahan Trump memberitahu Palestina mengenai penutupan kantornya di Washington bulan November lalu kecuali Palestina memulai perundingan damai yang serius dengan Israel.
Simak video pilihan berikut:
Donald Trump Pangkas Bantuan untuk Rumah Sakit Palestina
Di lain kabar, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan pemangkasan bantuan dana senilai US$ 25 juta untuk perawatan warga Palestina di rumah sakit di Yerusalem Timur.
Menurut laporan, dana itu akan dialihkan untuk kepentingan lain, menurut pejabat Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada Sabtu, 8 September 2018, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin 10 September 2018.
Trump menyerukan peninjauan bantuan Amerika Serikat bagi Palestina pada awal tahun ini. Peninjauan tersebut guna menjamin dana itu akan digunakan untuk berbagai proyek yang menyangkut kepentingan nasional AS dan tidak merugikan pembayar pajak.
Pemotongan bantuan itu adalah bagian paling baru dari rentetan tindakan yang diambil pemerintahan Presiden Trump yang membuat marah rakyat Palestina, termasuk pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaan AS ke kota itu dari Tel Aviv.
Bulan lalu, pemerintah Trump mengatakan akan menghentikan bantuan ekonomi bagi Palestina senilai US$ 200 juta. Pada akhir Agustus, Trump juga menghentikan semua bantuan bagi para pengungsi Palestina --yang dialirkan melalui perantara Badan PBB untuk Urusan Pengungsi Palestina (UNRWA).
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pemangkasan bantuan yang paling baru itu adalah "bagian dari usaha Amerika untuk menghilangkan masalah Palestina" dan mengancam kehidupan ribuan warga Palestina dan ribuan pekerja rumah sakit.
Advertisement