Diduga Bunuh Perempuan di Malaysia, TKI Terancam Hukuman Mati

Seorang WNI didakwa di pengadilan Malaysia atas tuduhan membunuh seorang perempuan di sebuah pabrik di Butterworth, Penang.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 06 Jan 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 11:00 WIB
Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Penang - Seorang pria WNI didakwa di pengadilan Malaysia pada 31 Desember 2018 atas tuduhan membunuh seorang perempuan di sebuah pabrik di Butterworth, Penang pada pertengahan Desember 2018.

Namun, tidak ada pengakuan yang dicatat setelah dakwaan dibacakan kepada Jonathan Sihotang (31) oleh seorang juru bahasa pengadilan di hadapan Hakim M. Kalaiarasi.

Jonathan Sihotang, yang diwakili oleh pengacara Ooi Pen Lin, didakwa membunuh Sia Seok Nee (44) di sebuah pabrik di Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Butterworth, pada 19 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 sore waktu setempat. Korban meninggal saat menerima perawatan di Rumah Sakit Kepala Batas.

Terdakwa dijerat pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman mati, demikian seperti dikutip dari Bernama, Minggu (6/1/2019).

Sementara itu, di pengadilan yang sama, Jonathan, yang bekerja di pabrik itu, mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan lain, yakni: menyebabkan luka serius kepada dua remaja di tempat, waktu dan tanggal yang sama.

Jonathan diduga menyebabkan cedera parah pada kedua anak laki-laki, berusia 14 dan 17 tahun, menggunakan parang, di tempat, waktu dan tanggal yang sama. Kedua korban dikabarkan dalam kondisi kritis.

Untuk kedua dakwaan, Jonathan dijerat pasal 326 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara beserta denda atau cambuk.

Pengadilan Malaysia kemudian menetapkan 1 Februari 2019 sebagai tanggal persidangan untuk mengadili semua tuduhan.

 

Simak video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya