Liputan6.com, Sydney - Juri di Pengadilan Selandia Baru pada hari Jumat menjatuhkan hukuman pada seorang pria berusia 27 tahun, yang diduga membunuh seorang backpacker wanita Inggris, lapor salah satu media.
Advertisement
Pria itu, yang namanya masih disembunyikan oleh pengadilan, bertemu Millane pada malam 1 Desember melalui aplikasi kencan Tinder, kata juri melalui pernyataannya. Demikian dikutip dari Channel News Asia, Jumat (22/11/2019).
Dia mengaku tidak bersalah atas pembunuhan, dengan alasan bahwa dia meninggal secara tidak sengaja selama hubungan seksual. Juri menolak argumen itu dan menghukumnya hanya beberapa jam setelah memulai musyawarah. Juri Selandia Baru, Herald, menambahkan dia akan dihukum pada 21 Februari.
Orangtua Millane, David dan Gillian, hadir di sepanjang persidangan, yang mencekam publik, karena kematian backpacker tersebut.
"Grace adalah sinar matahari bagi kami dan dia akan dirindukan selamanya," tulis sebuah surat kabar mengutip ayahnya yang mengatakan di luar pengadilan.
"(Putusan) tidak akan mengurangi rasa sakit dan penderitaan yang harus kami tanggung ... Grace meninggal dengan cara paling brutal setahun yang lalu dan hidup kami jadi hancur berantakan."
Hakim mengucapkan terima kasih kepada juri atas pelayanan mereka, dalam apa yang disebutnya kasus yang sangatlah sulit.
Ribuan orang menyalakan lilin setelah kematian Millane dalam momen mengenang mendiang, yang juga dihadiri Perdana Menteri Jacinda Arden--yang berusaha menahan air mata saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Millane atas nama negara.
Grace Millane (22) dinyatakan hilang di Auckland pada 1 Desember tahun lalu, saat sedang bepergian setelah menyelesaikan studinya di sebuah universitas.
Polisi menemukan jenazahnya pada 9 Desember di kawasan hutan belantara, hanya beberapa meter dari Waitakere Ranges.
Kematian Backpacker Inggris Saat Bercinta
Seorang wisatawan asal Inggris bernama Grace Millane meninggal dunia saat berhubungan seksual, menurut laporan yang terungkap dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 19 November 2019.
Ia meninggal pada 1 Desember 2018, malam sebelum ulang tahunnya yang ke-22, saat menjadi backpacker ke Auckland, Selandia Baru.
Seorang pria usia 27 tahun yang tidak bisa disebutkan namanya telah ditangkap dan diadili dalam kasus ini. Namun, ia membantah tuduhan pembunuhan yang dijatuhkan padanya.
Dilansir dari BBC, Rabu (20/11/2019), pria tersebut mengatakan, pembelaannya kepada Pengadilan Tinggi Auckland bahwa Millane meninggal secara tiba-tiba karena tercekik secara tidak sengaja ketika melakukan hubungan seksual.
Terdakwa memilih untuk tidak memberikan bukti sendiri. Jaksa menuduh dia mencekik Millane sebelum membuang jasadnya.
Advertisement