Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dua pasien COVID-19 di Malaysia telah meninggal pada Selasa 17 Maret 2020, kata Menteri Kesehatan Adham Baba.
Yang pertama adalah seorang pendeta berusia 60 tahun dari Sarawak, sedangkan yang kedua adalah seorang pria berusia 34 tahun yang menghadiri pertemuan keagamaan Sri Petaling.
Pria 34 tahun itu, yang diketahui sebagai Kasus 178, menghadiri pertemuan keagamaan massal yang diadakan di masjid Sri Petaling antara tanggal 27 Februari dan 1 Maret.
Advertisement
Dia mengalami demam pada 5 Maret dan didiagnosis dengan COVID-19 di Permai Hopsital di Johor. Kondisinya kemudian memburuk dan dia dinyatakan meninggal pada hari Selasa, kata Dr Adham. Demikian seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (17/3/2020).
Sementara itu, pendeta berusia 60 tahun dari Gereja Baptis Emmanuel Sarawak, yang dikenal sebagai Kasus 358, mengalami demam, batuk dan kesulitan bernafas mulai 7 Maret. Dia memiliki kondisi medis kronis.
Dia dirawat di Rumah Sakit Umum Sarawak pada 14 Maret. Kondisinya memburuk dan dia dipindahkan ke unit perawatan intensif. Dia juga meninggal pada hari Selasa, tambah Dr Adham.
Dr Adham juga mengonfirmasi bahwa Malaysia telah melaporkan 120 kasus COVID-19 baru pada hari Selasa, sehingga jumlah total kasus yang dikonfirmasi di Malaysia menjadi 673.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Klaster Tabligh Akbar
Banyak kasus baru terkait dengan pertemuan tabligh (agama) di masjid tersebut. Acara yang dihadiri oleh 16.000 orang tersebut, juga menyebabkan infeksi di Brunei, Singapura dan Indonesia.
Pada Senin malam, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengumumkan perintah gerakan terbatas, yang melarang warga negara untuk pergi ke luar negeri dan orang asing memasuki negara itu selama sekitar dua minggu mulai Rabu untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih lanjut di negara itu.
Sebagai bagian dari perintahnya, pertemuan publik dan gerakan di seluruh negeri, termasuk acara keagamaan, pertemuan olahraga, kegiatan sosial dan budaya juga akan dilarang.
Untuk menegakkan ini, ia menggarisbawahi bahwa semua tempat ibadah dan tempat bisnis harus ditutup, kecuali untuk supermarket, toko kelontong dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Advertisement