Darurat Nasional, PM Hungaria Keluarkan Dekret Melawan Corona COVID-19

PM Hungaria mendapat kekuasaan untuk mengeluarkan dekret di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19).

oleh Tommy K. Rony diperbarui 31 Mar 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)
Ilustrasi Virus Corona 2019-nCoV (Public Domain/Centers for Disease Control and Prevention's Public Health Image)

Liputan6.com, Budapest - Parlemen Hungaria meloloskan RUU yang membolehkan Perdana Menteri Hungaria mengeluarkan dekret untuk memerintah. Langkah ini diambil untuk mengatasi situasi Virus Corona (COVID-19).

Dilaporkan DW, Selasa (31/3/2020), RUU itu mengizinkan pemerintah menambah masa darurat dan memberikan hak bagi pemerintahnya untuk mengeluarkan dekret khusus untuk melawan Virus Corona COVID-19. Tak hanya itu, orang bisa dipenjara jika dianggap menyebar berita palsu.

Saat ini Hungaria dipimpin oleh PM Victor Orban yang politiknya cenderung sangat konservatif.

Total kasus Virus Corona COVID-19 di Hungaria ada 447 pasien. Di antara ratusan pasien itu, 15 orang meninggal dan 34 pulih.

RUU diloloskan oleh parlemen Hungaria pada Senin 30 Maret dengan perhitungan 137 setuju dan 52 menolak. Partai Fidesz yang menjadi tempat PM Oban bernaung adalah mayoritas.

Keputusan ini ditentang parta oposisi, kelompok HAM, dan Majelis Eropa. Pasalnya, aturan baru ini berpotensi merusak demokrasi. Selain itu, aturan ini tak punya batasan waktu.

"Kondisi darurat yang tak terbatas dan tak terkontrol tidak bisa menjamin adanya prinsip-prinsip dasar demokrasi. Tindakan darurat haruslah dalam proporsi ketat," ujar Majelis Eropa.

PM Hungaria merespons agar Sekjen Majelis Eropa Pejcinovic Buric untuk mempelajari teks aturannya lebih dahulu. Ia turut meminta agar Majelis Eropa tidak menganggu upaya Hungaria bertahan melawan Virus Corona jenis baru itu.

Komisioner Keadilan Uni Eropa Didier Reynders berkata pihaknya akan memeriksa apakah aturan di Hungaria itu sesuai dengan standar hukum di Uni Eropa. Komisioner Keadilan pun siap mengambil langkah jika aturan di Hungaria mengandung pelanggaran hukum.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Wakil Dubes Inggris untuk Hungaria Steven Dick Meninggal karena Corona COVID-19

Steven Dick, Duta Besar Inggris untuk Hungaria meninggal di usia 37 tahun akibat Virus Corona baru.
Steven Dick, Duta Besar Inggris untuk Hungaria meninggal di usia 37 tahun akibat Virus Corona baru.(Photo: Evening Standard)

Steven Dick, Wakil Kepala Misi di Kedutaan Besar Inggris di Budapest, meninggal dunia setelah positif Virus Corona baru. Hal ini disampaikan Kementerian Luar Negeri Inggris pada Rabu 25 Maret. 

Diplomat berusia 37 tahun itu meninggal di Hongaria pada Selasa 24 Maret, kata pihak Kementerian dalam sebuah pernyataan.  

Seperti dikutip dari New York Times, ia telah menjabat sebagai Wakil Duta Besar Inggris untuk Hungaria sejak Desember, menurut biografi yang diterbitkan di laman pemerintah Inggris.

Kematian Dick membuat jumlah kematian akibat Virus Corona COVID-19 di Hungaria menjadi 10, menurut penghitungan resmi pemerintah Hungaria yang diterbitkan pada hari sebelumnya, yang hanya mengatakan bahwa seorang warga negara Inggris telah meninggal akibat virus tersebut.

"Saya sangat sedih dengan berita kematian Steven dan hati saya berduka kepada orang tuanya Steven dan Carol," kata pernyataan FCO mengutip pernyataan Menlu Dominic Raab.

"Steven adalah seorang diplomat yang berdedikasi dan mewakili negaranya dengan keterampilan dan semangat yang hebat. Dia akan dirindukan oleh semua orang yang mengenalnya dan bekerja dengannya," tutupnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya