Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan aparat untuk memenjarakan demonstran yang berusaha merobohkan monumen atau patung bersejarah selama 10 tahun. Aturan baru ini berlaku surut, sehingga mereka yang sebelumnya berpartisipasi dalam menjatuhkan monumen dapat ditangkap.
"Saya telah memberi wewenang kepada pemerintah federal untuk menangkap siapa saja yang merusak atau menghancurkan monumen, patung, atau properti federal lainnya di AS hingga 10 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Pelestarian Peringatan Veteran," ungkap Trump di akun Twitter-nya.
I have authorized the Federal Government to arrest anyone who vandalizes or destroys any monument, statue or other such Federal property in the U.S. with up to 10 years in prison, per the Veteran’s Memorial Preservation Act, or such other laws that may be pertinent.....
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) June 23, 2020
Trump juga menegaskan kembali ancamannya dengan berkata, "Saya akan memiliki perintah eksekutif segera, dan semua itu benar-benar akan dilakukan adalah memperkuat apa yang sudah ada di sana, tetapi dengan lebih seragam cara."
Advertisement
Perintah Donald Trump tersebut merujuk pada subjek siapa saja yang dapat didenda hingga 10 tahun penjara, atau keduanya, bila dengan sengaja merusak atau menghancurkan, segala struktur, plak, patung, atau monumen lain pada properti publik yang memperingati layanan setiap orang atau seseorang dalam angkatan bersenjata AS.
Pernyataan tentang perintah Donald Trump tersebut mengikuti pernyataan Senator Republik, Tom Cotton, dari negara bagian Arkansas, yang menuntut pemerintah federal untuk mengambil tindakan terhadap penurunan patung-patung tokoh bersejarah AS, seperti dikutip dari Aljazeera, Rabu (24/6/2020).
Saksikan Video Berikut Ini:
Patung Mantan Presiden AS Andrew Jackson Jadi Sasaran Massa
Senator Tom Cotton menuliskan dalam sebuah surat kepada Jaksa Agung, William Barr, yang berisikan "Massa dengan kekerasan, dalam beberapa pekan terakhir, telah merusak dan menghancurkan patung, peringatan, dan monumen di seluruh negara kita."
Ia juga menambahkan, "Para pelanggar hukum ini menyamar sebagai pengunjuk rasa yang menggunakan hak sah mereka untuk berkumpul secara damai, tetapi tidak ada hak untuk menghancurkan properti publik atau pribadi."
Pengunjuk rasa dilaporkan mencoba untuk menurunkan sebuah patung mantan Presiden AS Andrew Jackson di dekat Gedung Putih pada Senin 22 Juni malam, sebelum dibubarkan polisi dengan semprotan merica di Lafayette Square, tempat patung Jackson berada.
Patung tersebut menunjukkan Andrew Jackson yang memakai seragam militer, dan menaiki kuda yang sedang membesarkan kakinya di belakang.
Tindakan kejam presiden abad ke-19 itu terhadap penduduk asli Amerika telah menjadikan patungnya sebagai sasaran para demonstran yang memprotes warisan ketidakadilan rasial Amerika Serikat.
Menteri Dalam Negeri AS, David Bernhardt, yang berada di tempat kejadian, mengeluarkan pernyataan bahwa "Biar saya jelaskan: kita tidak akan tunduk pada kaum anarkis. Hukum dan ketertiban akan menang, dan keadilan akan dilayani."
Advertisement